Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

Politik · 17 Nov 2024 16:27 WIB

Bawaslu Kantongi Nama Sosok yang Diduga Bagi-Bagi Uang saat Kampanye


					Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Tola Ediy (kiri) saat menunggu kedatangan AB. Perbesar

Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Tola Ediy (kiri) saat menunggu kedatangan AB.

Probolinggo, – Bawaslu Kabupaten Probolinggo menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pilkada praktik politik uang atau money politics yang dilakukan oleh salah satu kubu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Probolinggo. Bahkan, dugaan tindak pidana pilkada tersebut, viral di media sosial.

Lokasi dugaan praktik money politics tersebut terjadi di Desa Giliketapang, Kecamatan Sumberasih. Bawaslu bahkan sudah mendatangi lokasi tersebut.

“Ini bukan laporan, tapi temuan dan juga memang sudah viral di medsos,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Tola Ediy, Minggu (17/11/2024).

Dari temuan tersebut, pihaknya sudah memintai keterangan dari empat orang. Tiga di antaranya saksi yang merupakan peserta kampanye, sedangkan seorang lainnya merupakan perekam video.

Ketiga orang saksi ini pun sudah dimintai keterangan dengan cara disodorkan foto orang yang diduga membagi-bagikan uang dalam kampanye itu. Dan hasilnya, ketiga saksi membenarkan bahwa sosok yang dalam foto itu adalah orang yang membagi-bagikan uang.

Dari hal tersebut, pihaknya kemudian mengundang sosok yang diduga membagi-bagikan uang itu. Diduga yang bersangkutan warga Kecamatan Kraksaan dengan inisial AB.

“AB ini sudah kami undang kemarin (Sabtu, Red.) dan juga hari ini pukul 10.00 WIB tadi, tapi tidak hadir,” ujarnya.

Tola menjelaskan, sesuai dengan regulasi,  pihaknya hanya memiliki lima hari kerja untuk melakukan pemanggilan. Setelah itu, pihaknya akan kembali berkumpul untuk memutuskan keberlanjutan proses perkara ini, tanpa memperhatikan hadir tidaknya yang bersangkutan ketika diundang untuk dimintai keterangan.

“Paling lambat Selasa (19/11/2024) ini kami sudah harus pleno untuk menentukan lanjut tidaknya temuan ini,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Trending di Politik