Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 19 Nov 2024 19:05 WIB

Bawaslu Kota Pasuruan Terima 7 Laporan Pelanggaran, Apa Saja Isinya?


					Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu. Perbesar

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu.

Pasuruan, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan mencatat tujuh laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Laporan tersebut meliputi dugaan pelanggaran pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, mengungkapkan, dari tujuh laporan yang diterima, lima di antaranya sudah memasuki tahap penanganan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN. Terkait kasus ini, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Beberapa laporan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga tidak dapat diregistrasi. Namun, laporan-laporan yang memenuhi kriteria sudah kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Vita, Selasa (19/11/2024).

Vita menambahkan, laporan terkait dugaan perusakan APK kotak kosong tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini karena kotak kosong tidak diakui sebagai APK dalam peraturan yang berlaku berdasarkan undang-undang rezim pemilihan.

“Menurut aturan, kotak kosong tidak bisa didefinisikan sebagai APK. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Untuk pelanggaran yang berindikasi pidana, Bawaslu Kota Pasuruan telah melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Reskrim dan Pidana Umum (Pidum). Proses ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai hukum.

“Kasus-kasus yang berpotensi pidana telah kami koordinasikan dengan Gakkumdu. Ini menjadi langkah penting agar penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” tambah Vita.

Sebagai informasi, Pilwali Kota Pasuruan 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon yaitu, Adi Wibowo dan M. Nawawi. Pasangan ini mendapatkan dukungan dari seluruh partai politik parlemen maupun non-parlemen.  (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik