Lumajang, – Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto mengatakan, pembebasan sanksi administrasi pajak daerah berakhir pada 31 Desember 2024.
“Kebijakan tersebut berlaku untuk mendukung momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan Harjalu ke-769, sebagaimana diatur dalam SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/283/KEP/427.12/2024,” kata Endhi saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/24).
Program pembebasan pajak yang dicanangkan oleh pemerintah meliputi pajak jasa perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan.
“Ada juga pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak makanan dan minuman, serta pajak air tanah,” jelas Endhi.
Pembebasan sanksi administrasi ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.
“Program ini bukan hanya soal penghapusan denda, tetapi juga bentuk dukungan kepada warga agar lebih mudah memenuhi kewajiban mereka. Patuh pajak adalah cerminan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” katanya.
Untuk diketahui, program tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Warga yang memiliki tunggakan diimbau segera mengunjungi kantor BPRD Kabupaten Lumajang atau menggunakan layanan pembayaran online yang telah tersedia.
Dengan patuh membayar pajak, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat dari penghapusan denda, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena setiap rupiah yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra