Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Politik · 24 Nov 2024 15:44 WIB

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon


					KERJA KERAS: Tim Bawaslu Kabupaten Lumajang dibantu petugas terkait lainnya saat melakukan pembersihan APK paslon. (foto: Asmadi) Perbesar

KERJA KERAS: Tim Bawaslu Kabupaten Lumajang dibantu petugas terkait lainnya saat melakukan pembersihan APK paslon. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi berakhir Sabtu (23/11/24), pukul 23.59 WIB. Tahapan selanjutnya adalah hari tenang, yang berlaku selama 3 hari sebelum pencoblosan.

Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) terkait sosialisasi pasangan calon (paslon) kontestan Pilkada Serentak Tahun 2024 pun dilakukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati menegaskan, pembersihan APK merupakan tahapan akhir dari masa kampanye Pilkada Serentak 2024, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang.

“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan semoga dalam masa tenang, tiga hari kedepan tidak ada kejadian apapun dan APK tidak ada yang tertinggal,” katanya.

Pembersihan APK dimulai tepat pukul 00.00 WIB, yang dilanjutkan dengan masa tenang menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu 27 November 2024.

“Sesuai jadwal, selama masa tenang tanggal 24 sampai 26 November 2024 hingga hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024, dilarang melakukan aktivitas kampanye, termasuk alat peraga seperti spanduk, baliho, dan sejenisnya,” jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriadmaja menyampaikan, pembersihan APK memasuki masa tenang memang sudah sepatutnya dilakukan.

“Hal tersebut sesuai dengan amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” beber Hanariza.

Dirinya juga menyampaikan, pembersihan APK harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, baik pelosok desa lebih-lebih wilayah perkotaan.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa pembersihan APK Tahun 2024 dapat diselenggarakan,” ujarnya. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi

24 November 2024 - 20:36 WIB

Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

24 November 2024 - 18:37 WIB

Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon

24 November 2024 - 14:40 WIB

KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

23 November 2024 - 21:47 WIB

Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

23 November 2024 - 19:59 WIB

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Trending di Politik