Pasuruan,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menerima laporan adanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.
Anggota KPPS tersebut diketahui terlibat dalam kampanye akbar dengan mengenakan atribut paslon tertentu, Sabtu (23/11/2024), kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengungkapkan bahwa anggota KPPS yang terlibat ini berasal dari Desa Jatisari, Kecamatan Purwodad.
Laporan tersebut diterima setelah masyarakat melaporkan temuan anggota KPPS yang hadir di kampanye akbar mengenakan baju paslon.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya anggota KPPS yang turut serta mendukung paslon. Dari laporan yang masuk, anggota tersebut adalah Laihil Machfud, yang merupakan anggota dari Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi,” ujar Arie, Minggu (24/11/2024).
Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu menurut Arie, telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan untuk memverifikasi apakah yang bersangkutan memang terdaftar sebagai anggota KPPS.
Setelah mendapatkan kepastian, Bawaslu Kabupaten Pasuruan lantas mengeluarkan surat rekomendasi yang diteruskan ke KPU agar segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU. Mengenai sanksinya, kami serahkan sepenuhnya kepada KPU,” tambahnya.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Mochamad Rois, mengakui pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu dan kini sedang memprosesnya.
“Kami sudah menerimanya, sekarang masih kami proses terkait itu,” jelas Rois kala dikonfirmasi jurnalis media ini. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Keyra