Lumajang,- Ketua KPU Kabupaten Lumajang Henariza Febriadmadja menyampaikan, pengumuman hasil perolehan suara tingkat kabupaten bakal berlangsung pada tanggal 12 Desember 2024.
“Rekapitulasi ini kemudian akan berlanjut ke tingkat provinsi setelah tanggal tersebut,” kata Henariza, Kamis (28/11/24).
“Nah, kalau dari rundown PKPU maksimal di tanggal 12 Desember itu pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, bisa jadi di adopsi menjadi pengumuman, jadi finalnya di rekapitulasi kabupaten,” tambah dia.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah mengedepankan penyelesaian tahapan yang telah ditentukan PKPU. Adapun paslon yang ingin melakukan deklarasi pemenangan, menurutnya, boleh boleh aja.
“Karena itu menjadi hak prerogatif kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang,” papar dia.
Disamping itu, kedua calon juga memiliki kebebasan untuk melakukan kerjasama dengan tim survei dalam penghitungan maupun rekapitulasi penghitungan suara.
“Kedua calon juga memiliki kebebasan untuk bekerjasama dengan tim survei terkait surat suara,” bebernya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Keyra