Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 3 Des 2024 14:15 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh


					RESIDIVIS: Residivis narkotika asal Madura, RA, ditangkap polisi di JLS Probolinggo. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).
Perbesar

RESIDIVIS: Residivis narkotika asal Madura, RA, ditangkap polisi di JLS Probolinggo. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Satnarkoba Polres Probolinggo menciduk seorang pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang, tepatnya di Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Tersangka adalah RA (43), warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang, Madura.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.

Warga melapor kepada aparat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir Jalur Lingkar Selatan (JLS) Probolinggo – Lumajang.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA.

“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu,” kata Nanang, Selasa (3/12/2024).

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dibadan dan tas selempang RA. Hasilnya, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.

“Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Nanang.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 197 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal