Probolinggo,- Satnarkoba Polres Probolinggo menciduk seorang pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang, tepatnya di Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.
Tersangka adalah RA (43), warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang, Madura.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.
Warga melapor kepada aparat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir Jalur Lingkar Selatan (JLS) Probolinggo – Lumajang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA.
“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu,” kata Nanang, Selasa (3/12/2024).
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dibadan dan tas selempang RA. Hasilnya, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.
“Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Nanang.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra