Menu

Mode Gelap
Bobol Rumah di Pandaan, Pria Asal Kraton Dihajar Warga dan Motornya Dibakar Heboh! Percobaan Pencurian LPG 3 Kilogram Digagalkan Warga Lima Begal Beraksi di Paiton, Rampas Motor Remaja Musim Penghujan Memasuki Puncaknya, BPBD Kota Probolinggo Beri Pesan Begini Curi Kabel Penerangan Jalan, Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi BPRD Lumajang Terapkan Teknologi, Bayar Pajak Bisa Pakai Qris

Politik · 5 Des 2024 10:26 WIB

Bawaslu Pasuruan Hentikan 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Termasuk Politik Uang


					KLARIFIKASI: Gakkumdu Kabupaten Pasuruan saat membahas dan klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu. (foto: Moh. Rois).
Perbesar

KLARIFIKASI: Gakkumdu Kabupaten Pasuruan saat membahas dan klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasuruan memutuskan menghentikan penanganan enam perkara dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil dalam pembahasan kedua yang digelar Senin (2/12/2024), setelah sebelumnya dilakukan serangkaian klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.

Enam perkara tersebut mencakup dugaan pembagian uang saat kampanye akbar pasangan calon (paslon) nomor urut 01 di Lapangan Martopuro, Kecamatan Purwosari, serta janji pemberian sapi oleh cabup Gus Mujib dalam kampanye serupa.

Selain itu, ada pula dugaan pembagian sembako dalam acara santunan oleh pendukung paslon nomor urut 02, Gus Muksin.

Kasus lainnya melibatkan video TikTok cabup Rusdi yang berisi janji mendatangkan sound horeg brewok jika terpilih, serta laporan dugaan money politics yang berhasil diamankan Satgas Polres Pasuruan Kota, Selasa (26/11/2024) malam.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Gakkumdu telah melakukan serangkaian langkah penanganan.

Mulai dari registrasi laporan, klarifikasi saksi, hingga pembahasan bersama. Namun, seluruh perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Dari enam perkara yang dibahas, tidak ada satu pun yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai Undang-Undang Pemilu. Sebagian besar tidak memiliki bukti yang cukup, sementara beberapa saksi dan terlapor tidak hadir saat diundang untuk memberikan keterangan,” jelas Zahid.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya untuk mengklarifikasi pihak-pihak terkait sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun, ketiadaan saksi yang melihat langsung atau bersedia memberikan kesaksian membuat perkara ini tidak bisa dilanjutkan.

“Kami sudah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Namun, keterangan yang kami peroleh tidak cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya,” paparnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Kamis, Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Ditetapkan sebagai Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

7 Januari 2025 - 15:34 WIB

Pilkada Kota Probolinggo Digugat PPI, ini 10 Poin Permohonannya

27 Desember 2024 - 12:44 WIB

Trending di Politik