Pasuruan,- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasuruan memutuskan menghentikan penanganan enam perkara dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil dalam pembahasan kedua yang digelar Senin (2/12/2024), setelah sebelumnya dilakukan serangkaian klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.
Enam perkara tersebut mencakup dugaan pembagian uang saat kampanye akbar pasangan calon (paslon) nomor urut 01 di Lapangan Martopuro, Kecamatan Purwosari, serta janji pemberian sapi oleh cabup Gus Mujib dalam kampanye serupa.
Selain itu, ada pula dugaan pembagian sembako dalam acara santunan oleh pendukung paslon nomor urut 02, Gus Muksin.
Kasus lainnya melibatkan video TikTok cabup Rusdi yang berisi janji mendatangkan sound horeg brewok jika terpilih, serta laporan dugaan money politics yang berhasil diamankan Satgas Polres Pasuruan Kota, Selasa (26/11/2024) malam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Gakkumdu telah melakukan serangkaian langkah penanganan.
Mulai dari registrasi laporan, klarifikasi saksi, hingga pembahasan bersama. Namun, seluruh perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Dari enam perkara yang dibahas, tidak ada satu pun yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai Undang-Undang Pemilu. Sebagian besar tidak memiliki bukti yang cukup, sementara beberapa saksi dan terlapor tidak hadir saat diundang untuk memberikan keterangan,” jelas Zahid.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya untuk mengklarifikasi pihak-pihak terkait sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun, ketiadaan saksi yang melihat langsung atau bersedia memberikan kesaksian membuat perkara ini tidak bisa dilanjutkan.
“Kami sudah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Namun, keterangan yang kami peroleh tidak cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya,” paparnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra