Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota meringkus 11 tersangka dari 10 kasus sabu dan pil koplo. Selain belasan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Dari 10 kasus yang berhasil dibongkar korps coklat, 6 kasus berupa sabu dan 4 kasus berupa edar farmasi jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro.
“Dari 6 kasus sabu, terdapat 1 tersangka berinisial DY yang berhasil ditangkap di Jalan Citarum, yang bersangkutan kedapatan membawa barang bukti berupa 211 gram sabu,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono saat merilis kasus tersebut, Kamis pagi (5/12/24).
Dari 11 tersangka, polisi menyita aneka barang bukti berupa 213,57 gram sabu serta obat keras berbahaya (okerbaya) berupa 2.131 butir pil tryhexipenidhyl, 1.211 butil pil dextro.
Selain itu, juga diamankan 10 ponsel, 2 timbangan digital, 1 unit motor, dan uang tunai senilai total Rp.612.000.
Pihaknya, menurut Kapolres Oki, masih terus mengembangkan penyelidikan, khususnya bagi tersangka DY. Kuat diduga, DY merupakan budak narkoba jaringan luar kota.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomer 34 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 435 dan pasal 436 UU RI nomer 17 tahun 2023.
“Ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp12 miliar,” imbuh AKBP Oki. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra