Probolinggo,- Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2025. Dalam kesepakatan tersebut, UMK diusulkan naik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan, usulan kenaikan UMK 2025 ini dicapai dalam sidang pleno yang telah digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo.
Kesepakatan UMK didapat didapat di angka Rp 2.989.407 atau naik 6,5 persen dari UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.806.955.
Dokter Anang menyebut, usulan kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KEPMENAKER) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kenaikan didasari oleh beberapa faktor ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan data ketenagakerjaan yang disampaikan oleh BPS,” kata kata Anang, Minggu (8/12/2024).
Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan revisi UU Cipta Kerja serta peraturan terkait upah minimum,” imbuhnya.
Menurut Anang, kesepakatan usulan UMK itu selanjutnya akan diajukan ke Bupati agar diteruskan ke Gubernur Jatim.
Ia pun berharap, usulan kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo itu dapat disetujui dan diresmikan oleh Gubernur Jatim.
“Kenaikan pastinya akan semakin mensejahterakan pekerja. Dan tentunya bisa menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” ujar dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra