Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Hukum & Kriminal · 10 Des 2024 16:52 WIB

Tersangka Pembunuhan di Blandongan Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan


					Tersangka pembunuhan ternyata residivis kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Perbesar

Tersangka pembunuhan ternyata residivis kasus pemerkosaan dan pembunuhan.

Pasuruan, – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, yang menewaskan TW (41).

Tersangka SA (39) ternyata seorang residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa SA pernah terlibat beberapa kasus hukum sebelumnya.

“Pelaku ini residivis. Pada tahun 2002, dia pernah dipenjara 10 bulan karena kasus pemerkosaan,” kata Choirul, Selasa (10/12/2024).

Kemudian pada tahun 2006, pelaku kembali terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.

“Selain itu, SA juga pernah menjalani rehabilitasi narkoba di RS Menur Surabaya selama tiga bulan pada tahun 2019,” jelas Choirul.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan kali ini, SA menghabisi nyawa TW pada Senin (9/12/2024) malam setelah memendam dendam lama terkait dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

SA merencanakan tindakan tersebut, membawa pisau dan saat bertemu korban, langsung menusuknya. TW akhirnya meninggal dunia setelah mengalami empat luka tusukan.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal