Probolinggo,– Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil meringkus pelaku perampok bersenjata api yang menyatroni sebuah butik di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, pada Rabu sore (11/12/24).
Hasil penyelidikan, pelaku sakit hati kepada pemilik butik, sehingga melakukan aksi tersebut.
Pelaku yang berhasil di bekuk diketahui bernama Hari Yongki Suteja (66) warga Kecamayan Sukapura. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah merencanakan aksinya tersebut, salah satunya meminjam motor Honda Vario warna merah nopol N 6626 QI.
“Setibanya di jalan pahlawan, pelaku kemudian memasang perlengkapan salah satunya zebo, dan selanjutnya menuju butik, pelaku yang masuk ke butik selanjutnya menodongkan pistol ke arah karyawan,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.
Tak hanya menodongkan senpi ke karyawan, pelaku juga menodongkannya ke pemilik butik bernama Melani. Setelah mengambil uang di meja kasir, pelaku kabur, namun dihadang oleh warga hingga terjatuh.
Namun pelaku berhasil kabur dengan mengendarai motor, sementara uang yang sebelumnya diambil dibuang oleh pelaku. Dari kejadian itulah, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan, pada Kamis malam (12/12/24) pelaku berhasil diamankan di rumahnya, beserta barang bukti senjata api yang diketahui merupakan korek api, serta zebo dan sarung tangan, dan juga motor yang digunakan oleh pelaku sata beraksi,” ujarnya.
Masih dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban atau pemilik toko, karena sejak beberapa waktu yang lalu, pelaku merasa korban tidak lagi akrab seperti sebelumnya.
Bahkan, korban sudah tidak lagi menyewa pelaku yang berprofesi sebagai penyanyi pada acara-acara tertentu.
“Atas perbuatan, pelaku kami kenakan pasal 365 tentang pencurian atau ancaman kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Didik. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra