Menu

Mode Gelap
Diterjang Banjir, Jembatan di Kejayan Pasuruan Ambrol  Tiga Orang Terseret Sungai Bondoyudo di Yosowilangun Empat Gunungan Meriahkan Hari Jadi Lumajang ke-769 Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap Bupati Probolinggo Terpilih Gus Haris Tinjau Tanggul Jebol di Penambangan, Siapkan Penanganan Khusus Kreatif! Warga Kanigaran Kota Probolinggo Sulap Anggur jadi Aneka Minuman Nikmat

Hukum & Kriminal · 14 Des 2024 15:23 WIB

Polisi di Pasuruan Ringkus Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir Okerbaya Diamankan


					DIRINGKUS: Pelaku pengedar pil koplo dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)
Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku pengedar pil koplo dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dalam jumlah yang cukup besar, Kamis (12/12/2024).

Sebanyak 15.000 butir obat keras berhasil diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial RZ warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Tak berlangsung lama, pelaku pun ditangkap oleh aparat.

“Sekitar pukul 13.41 WIB kami menangkap RZ saat mengambil sebuah paket mencurigakan di sebuah jasa pengiriman barang di wilayah Grati,” Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 botol berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam paket tersebut.

“Menurut pengakuan RZ, obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” jelas Arief.

“Ia mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bernama M.R yang beralamat di daerah Klakah, Kabupaten Lumajang,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap

15 Desember 2024 - 15:41 WIB

Perampok Bersenpi Diringkus, Bermotif Dendam kepada Pemilik Butik

13 Desember 2024 - 18:07 WIB

Akibat Mabuk Alkohol, Dua Pemuda Pasirian Duel Carok, Satu Tewas

12 Desember 2024 - 19:49 WIB

Perampok Bersenpi Satroni Butik di Jl. Brigjen Katamso Kota Probolinggo, Ancam Tembak Warga

11 Desember 2024 - 21:57 WIB

Motor Jurnalis Digondol Maling, Pelaku Beraksi saat Subuh

11 Desember 2024 - 14:29 WIB

Bea Cukai Probolinggo Akan Kenakan Denda Tiga Kali Nilai Cukai

11 Desember 2024 - 14:12 WIB

Tersangka Pembunuhan di Blandongan Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan

10 Desember 2024 - 16:52 WIB

Dendam Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif Pembunuhan Tragis di Blandongan

10 Desember 2024 - 16:40 WIB

Lagi! Kejari Lumajang Ringkus Koruptor, Rugikan Negara Rp500 Juta

10 Desember 2024 - 11:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal