Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan telah mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap seorang bandar sabu yang menyimpan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam kemasan teh China.
Bandar narkoba yang ditangkap adalah Gusti Arisandi (26), yang tinggal di Jalan Pepaya RT 05/RW 06, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan di rumahnya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami dan mendukung program Presiden dalam memerangi tindak kejahatan, khususnya narkoba,” ujar Teddy, Senin (16/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan, selain sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan peran Gusti sebagai bandar utama. Di antaranya timbangan elektrik, timbel besi, sekrop plastik besar, delapan bungkus plastik teh China.
“Selain itu juga ada dua bendel plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba lainnya,” katanya.
Penangkapan Gusti ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar narkoba, Indra dan Sutrisno, yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram.
Dari pengakuan kedua pengedar tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan Gusti yang ternyata merupakan pemasok dalam jaringan peredaran narkoba ini.
“Saat ini, ketiga tersangka Gusti, Indra, dan Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Gusti mengaku, mendapatkan barang haram tersebut melalui “sistem ranjau,” di mana kedua pengedar hanya mengenal dirinya dalam waktu singkat dan hubungan mereka terputus setelah transaksi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
publisher: Keyra