Lumajang, – Pungli di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu semakin merajalela. Hal itu terlihat ketika beberapa vidio viral yang tersebar di media sosial Facebook, dan Group WhatsApp.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena mengganggu kenyamanan para wisatawan dan merusak citra tempat wisata yang seharusnya menyambut pengunjung dengan ramah.
Adanya pungutan liar yang terjadi di kawasan Air Terjun Tumpak Sewu diakibatkan karena ketidakteraturan dalam pengelolaan kawasan wisata.
Pada dasarnya, seharusnya tidak ada biaya tambahan selain tiket masuk resmi dan biaya yang diatur oleh pengelola kawasan.
Namun, ketika pengelolaan tempat wisata tidak maksimal atau tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat, oknum-oknum tertentu memanfaatkan kondisi tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Bahkan, masyarakat yang memanfaatkan praktik pungli tersebut sering kali terjadi di kawasan wisata yang ramai dikunjungi.
Pada saat objek wisata mulai banyak dikunjungi, saat itulah peluang untuk membuat pemasukan tambahan dengan cara yang tidak sah semakin terbuka lebar.
Selain itu, sebagian masyarakat di sekitar tempat wisata yang tidak merasa mendapatkan keuntungan langsung dari sektor pariwisata, akhirnya mencari cara untuk mengambil keuntungan dari para wisatawan.
Akibatnya, polemik penarikan tiket masuk tersebut dikeluhkan banyak wisatawan.
“Penarikan di dasar sungai tersebut yang sering dikeluhkan wisatawan. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kabupaten Malang agar penarikan tiket satu kali dengan perjanjian kerja sama, atau melalui e-ticketing, mengingat wisatawan lebih tertarik melalui Desa Sidomulyo Pronojiwo,” kata Kepala Dinas Pariwisata Lumajang, Yuli Harismawati, Kamis (19/12/24).
Yuli mengatakan, harusnya penarikan tiket dilakukan cukup di awal pintu masuk kawasan wisata di wilayah Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
“Seperti yang dilakukan di awal pintu masuk Tumpak Sewu di Desa Sidomulyo, Pronojiwo Lumajang,” ujarnya.
Yuli mengungkapkan, upaya penyelesaian tersebut telah dilakukan oleh Pemkab Lumajang bersama Pemkab Malang melalui mediasi yang dilakukan oleh Bakorwil III Malang.
“Sampai saat ini penawaran kerja sama pengelolaan dari Pemerintah Kab Lumajang masih belum ada titik temu. Masyarakat Kab.Malang tetap melakukan penarikan di dasar sungai menuju Tumpak Sewu,” ujarnya.
Yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah dan pengelola kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu melakukan monitoring dan evaluasi secara masif.
Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pungli yang terjadi, serta untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bagi para pengunjung. Pemantauan yang baik dapat membantu mengurangi praktik pungli yang merusak citra destinasi wisata.
Selain itu, pengelola tempat wisata harus mampu untuk menyediakan layanan pengaduan bagi wisatawan yang menjadi korban pungli.
Salah satu solusi yang dapat diambil adalah dengan menyiapkan hotline service yang dapat dihubungi oleh wisatawan untuk melaporkan pungli. Ini bisa menjadi langkah preventif untuk mencegah lebih lanjut terjadinya pungutan liar.
Namun, sampai saat ini penawaran kerja sama pengelolaan dari Pemerintah Kab Lumajang masih belum ada titik temu.
“Masyarakat Kabupaten Malang tetap melakukan penarikan di dasar sungai menuju Tumpak Sewu,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra