Menu

Mode Gelap
Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

Pemerintahan · 22 Des 2024 09:51 WIB

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi


					Sekda Lumajang Agus Triyono. Perbesar

Sekda Lumajang Agus Triyono.

Lumajang, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengatakan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi salah satu hal yang perlu diprioritaskan.

“Hal ini tentunya terkait erat dengan perannya yang sangat vital dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara, APIP dituntut untuk meningkatkan perannya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/24).

Kata dia, APIP akan lebih proaktif dalam memberikan pembinaan dan konsultasi kepada instansi pemerintah, serta memberi peringatan dini kepada instansi pemerintah atas potensi penyimpangan atau early warning system.

“APIP harus mampu memberi pandangan bagi instansi pemerintah untuk mengambil kebijakan tepat di antara berbagai alternatif, sekaligus mitra strategi bagi pengambil kebijakan untuk menjamin apa yang dilakukan, diyakini mampu mencapai tujuan organisasi,” katanya.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan dapat berjalan efektif jika hasilnya ditindaklanjuti dan berkolaborasi dengan pengawas lainnya, seperti pengawas sekolah, BPD, kecamatan dan SPI.

“Pengawasan efektif juga harus didukung dengan budaya peduli dan sadar risiko, identifikasi risiko yang ada dalam pelaksanaan tugas, nilai risikonya dan kendalikan,” ujarnya.

Agus Triyono juga mengimbau kepala perangkat daerah dan kepala desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan, baik pengawasan APIP maupun ekstern.

“Jadi pemenuhannya akan terus dipantau sebagaimana ketentuan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Sebagai bahan tambahan, Berdasarkan surat KPK No. B-4324/01-16/07/2017 kepada Presiden RI mengenai hasil kajian bersama KPK dengan kementerian Dalam Negeri, penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diperlukan untuk efektivitas upaya mencegah korupsi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan