Probolinggo,- Harga tiket masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo, dikeluhkan wisatawan. Bahkan, para pelaku wisata juga mengeluh karena lonjakan harga tiket berimbas pada sepinya kunjungan wisata.
Sekedar informasi, tarif tiket Bromo mengalami perubahan signifikan per 30 Oktober 2024. Wisatawan lokal nusantara dari Rp 29.000 naik menjadi Rp 54.000 di hari kerja.
Sedangkan untuk hari libur, Rp 34.000 naik menjadi Rp 79.000. Wisatawan mancanegara, Rp 255.000 per orang, berlaku untuk hari kerja dan hari libur.
Tarif tiket masuk ini dinilai terlalu mahal meski sudah termasuk asuransi senilai Rp 4.000 untuk wisatawan nusantara dan Rp 5.000 untuk wisatawan mancanegara.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menyebut, kenaikkan harga tiket tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan sebelum ia menjadi Menteri Kehutanan RI.
Oleh karena itu, ia akan mempelajari lagi terkait kenaikan tiket. Namun ia memastikan, uang tiket yang dibayarkan pengunjung tidak masuk ke negara melainkan digunakan untuk kepentingan lain.
“Uang tiket tersebut kembali digunakan untuk menjaga kelestarian kawasan Bromo. Ini merupakan bagian partisipasi publik untuk turut menjaga kawasan wisata,” kata Raja usai menghadiri Upacara HUT Polisi Kehutanan ke-58 di lautan pasir Gunung Bromo, Selasa (24/12/24).
Disamping itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga memastikan bahwa pembayaran tiket masuk ke seluruh taman nasional, termasuk wisata Bromo, dilakukan cashless atau non-tunai.
“Jadi pembayaran tiket masuk tidak lagi menggunakan tiket bonggol. Cashless itu sudah diterapkan di tiga tempat yakni Taman Nasional Bunaken, Ranu Kumbolo, dan tiket masuk Bromo pintu Jemplang,” paparnya.
Pembayaran secara cashless ini, menurut Raja, bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa Kementerian Kehutanan melakukan ini secara akuntabel dan transparan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra