Menu

Mode Gelap
Tampung Aspirasi Pedagang, Bupati Gus Haris Tata Ulang Pasar Semampir Kembangkan Penyelidikan Jasad Bayi Mengambang di Sungai, Polisi Segera Gelar Otopsi Penjaga Terowongan, Sosok Penting di Balik Keselamatan Perjalanan Kereta Api Bupati Gus Haris Pimpin Tera Ulang BBM di SPBU Tongas, ini Hasilnya Tangis Haru Pecah Ketika Warga Binaan Lapas Lumajang Bertemu Buah Hatinya Pakai Daster untuk Kabur, Pengedar Sabu di Pasuruan Akhirnya Dibekuk

Pemerintahan · 28 Des 2024 20:02 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan


					PANTAU: Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, saat memantau produk UMKM beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)
Perbesar

PANTAU: Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, saat memantau produk UMKM beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo untuk berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setiap bulannya.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo.

Instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, Kepala Badan/Dinas/Bagian, Direktur UOBK RSUD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor UMKM di Kabupaten Probolinggo.

“Kebijakan ini kita lakukan dalam rangka mendukung totalitas Gerakan Bela dan Beli produk UMKM di Kabupaten Probolinggo,” tutur Ugas, Sabtu (28/12/24).

Menurut Ugas, kebijakan ini mengharuskan semua ASN, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli produk UMKM dengan jumlah tertentu setiap bulannya.

Adapun rincian minimal belanja untuk ASN berdasarkan jenjang jabatan diantaranya staf minimal Rp 50.000, Pejabat Eselon IV/Pejabat Fungsional minimal Rp 75.000, dan Pejabat Eselon III/Pejabat Administrator minimal Rp 100.000.

Selanjutnya, Pejabat Eselon III Kepala OPD (Kabag dan Camat) minimal Rp 150.000 dan Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama minimal belanja senilai Rp 200.000

“Namun belanja produk UMKM ini tidak menggunakan uang gaji ASN, melainkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Harapannya, dengan ASN memberikan contoh untuk mencintai produk dalam negeri, khususnya produk Kabupaten Probolinggo, maka masyarakat akan mengikutinya,” beber Ugas.

Ugas menegaskan, ASN yang mengikuti kebijakan ini dapat berbelanja di berbagai lokasi yang sudah disediakan oleh Pemkab Probolinggo.

Diantaranya Galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di Kantor Bupati, Galeri Dekranasda Kraksaan Galeri Dekranasda Gerbang Wisata Sukapura dan Galeri Dekranasda Rest Area Tongas.

“Bisa juga di Sentra UMKM dan Kuliner Rest Area Gelora Merdeka Kraksaan sentra sentra UMKM dan Kuliner Lokal Kabupaten Probolinggo,” sampainya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Efiensi Anggaran, Bupati Jember Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru

5 Maret 2025 - 19:07 WIB

Modernisasi Diyakini Bagian dari Administrasi Pemerintahan Lumajang

5 Maret 2025 - 14:59 WIB

Akselerasi Program Kerja, Bupati Gus Haris Larang OPD Pemkab Probolinggo ‘Nafsi-nafsi’ Tangani Masalah

4 Maret 2025 - 16:17 WIB

Aminuddin Terima Jabatan Wali Kota Probolinggo, Gubernur Khofifah Beri Pesan Penting ini

3 Maret 2025 - 20:32 WIB

Ugas Irwanto Serahkan Jabatan Bupati Probolinggo ke Gus Haris

3 Maret 2025 - 15:27 WIB

Meski Biaya Besar, Bupati dan Wabup Lumajang Tak Berpikiran Kembalikan ‘Cost’ Politik

3 Maret 2025 - 13:39 WIB

Trending di Pemerintahan