Menu

Mode Gelap
Kebelet Nikah, 273 Anak di Probolinggo Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin KAI Daop 9 Jember Angkut 187.887 Penumpang Selama Libur Nataru Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai Ini Identitas Orang Meninggal di Tengah Sawah Desa Wonosari Lumajang

Pemerintahan · 25 Agu 2018 14:36 WIB

Langgar Perda, Pol PP Tertibkan PKL Liar di Alun-alun Kraksaan


					Langgar Perda, Pol PP Tertibkan PKL Liar di Alun-alun Kraksaan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) liar, yang berjualan didepan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Sabtu (25/8/2018).

Penertiban dimulai sejak pukul 18.00 WIB, yang diawali dengan musyawarah antara petugas dengan 18 PKL liar di kawasan itu. Dalam ‘rembug’ itu, para PKL akhirnya menerima lapak mata pencaharian mereka ditertibkan petugas.

Salah satu PKL Andi Agustiawan (42), Warga Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan, mengatakan bahwa para pedagang sejatinya siap jika dipindahkan ke PKL Semarak. Hanya saja, ia tak ingin mengusik PKL yang sebelumnya sudah berada disana.

“Kami siap jika dipindahkan, asalkan pihak terkait juga harus memberikan tempat yang baru. Jika dipindahkan ke Semarak, maka harus dipastikan bahwa PKL disana menerima kami,” keluh Andi.

Selain itu, Andi menambahkan, bahwa lapak Ketua Paguyuban PKL yang berada disisi timur Alun-alun juga dipindah, agar tidak ada kecemburuan sosial. “Pemerintah jangan biarkan hukum tumpul ke atas tajam kebawah, karena kami disini hanya mencari nafkah,” tambahnya kepada PANTURA7.com.

Sedangkan Kanit Team Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo, menuturkan bahwa penertiban PKL liar dilakukan untuk menegakkan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) No 11 tahun 2012, soal sterilisasi alun-alun dari PKL.

“Bahwa Alun-alun harus sepi dari para pedagang kaki lima. Untuk sementara ini mereka kami kumpulkan dengan PKL yang lain, selanjutnya kami akan berkoordinasi kembali dengan Camat dan Disperindag,” ujar Budi.

Budi juga memastikan bahwa pihaknya belum menerima surat ataupun laporan apapun dari paguyuban PKL. “Jika mereka memberikan surat, itu suratnya dikasih ke siapa, kalau petugas kami, tidak menerima laporan apapun,” tutup Budi. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebelet Nikah, 273 Anak di Probolinggo Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin

8 Januari 2025 - 20:06 WIB

KAI Daop 9 Jember Angkut 187.887 Penumpang Selama Libur Nataru

8 Januari 2025 - 19:22 WIB

Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo

8 Januari 2025 - 16:57 WIB

Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes

8 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai

8 Januari 2025 - 16:10 WIB

Nestapa Rudi Hartono, 2 Tahun Terbaring Sakit di Gubuk Sempit

7 Januari 2025 - 21:19 WIB

Korban Uang Palsu di Lumajang Tak Jadi Lapor Polisi

7 Januari 2025 - 14:40 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB

7 Januari 2025 - 13:31 WIB

Kabar Awal Tahun, 2.334 Wanita Bersuami di Probolinggo Resmi Menjanda

6 Januari 2025 - 19:25 WIB

Trending di Sosial