Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Lingkungan · 2 Jan 2025 18:56 WIB

Agar Tidak Dilewati Kendaraan Besar, JLT Lumajang Dilengkapi Pembatas Jalan


					Pembatas JLT Lumajang di simpang tiga Desa Tukum. Perbesar

Pembatas JLT Lumajang di simpang tiga Desa Tukum.

Lumajang, – Jalan Lingkar Timur (JLT) Lumajang dipersempit dan hanya dikhususkan bagi kendaraan kelas tiga.

Hal itu guna mengantisipasi kerusakan jalan yang baru diperbaiki pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berinisiatif membuat jalan di simpang tiga Tukum menuju JLT  dipersempit.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Arie Bidayanto mengatakan, tahap pengerjaan proyek pengecilan jalan di simpang tiga Tukum terbilang masih baru selesai.

“Setelah kembali dioperasikan, angkutan kendaraan yang melebihi kapasitas 2,5 meter sudah tidak bisa melintas,” katanya, Kamis (2/1/25).

Dikatakan peraturan untuk mempersempit jalan sudah disesuaikan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) atau kelas jalan.

“Jalan kelas tiga itu kemampuan MST-nya maksimal hanya delapan ton.  Pembangunan ini tujuannya untuk membatasi angkutan yang bisa lewat agar bisa mempertahankan kondisi jalannya. Itu karena sebelumnya jalan sempat rusak, dan perbaikannya dari dana hibah pemerintah pusat,” tambahnya.

Dengan dibangunnya pembatas di JLT, kata Arie, jauh lebih evektif dibandingkan penjagaan selama 24 jam.

“Apalagi petugas kami sangat terbatas, pastinya tidak memungkinkan untuk melakukan penjagaan selama 24 jam. Makanya dilakukan pembatasan seperti itu, agar kendaraan yang tidak sesuai tidak bisa masuk,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

18 April 2025 - 09:29 WIB

Warga Khawatir, Tanggul Penahan di DAS Gunung Semeru di Sumberwuluh Terkikis

15 April 2025 - 14:15 WIB

Musim Penghujan di Kota Probolinggo Diprediksi Berakhir Akhir April 2025

15 April 2025 - 02:58 WIB

Jembatan Pajarakan Diperbaiki, ini Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan

14 April 2025 - 13:23 WIB

Warga Lumajang Menghela Napas Lega, Jalan Rusak 10 Tahun Segera Diperbaiki

13 April 2025 - 14:00 WIB

Setelah 10 Tahun Rusak, Jalan di Lumajang Akhirnya Diperbaiki

13 April 2025 - 13:13 WIB

Bupati Lumajang Targetkan Perbaikan Jalan dengan Anggaran Rp20 Miliar

13 April 2025 - 07:56 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor

12 April 2025 - 19:15 WIB

Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo

11 April 2025 - 08:51 WIB

Trending di Lingkungan