Menu

Mode Gelap
Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal Gunung Semeru Erupsi dengan Ketinggian Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak Geger! Warga Wonosari Lumajang Temukan Mayat di Tengah Sawah Nestapa Rudi Hartono, 2 Tahun Terbaring Sakit di Gubuk Sempit Gol Indah Risdianto Bawa Persipro 1954 Imbangi Tuan Rumah Persid Jember 1 – 1 Kamis, Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Ditetapkan sebagai Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2025 17:09 WIB

Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi


					Tangkapan layar rekaman CCTV usai maling tas dalam mobil beraksi di Kota Pasuruan. Perbesar

Tangkapan layar rekaman CCTV usai maling tas dalam mobil beraksi di Kota Pasuruan.

Pasuruan,- Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota meringkus seorang pelaku pencurian spesialis tas yang kerap beraksi di wilayahnya.

Pelaku yang berinisial K-H, ditangkap setelah aksinya mencuri di depan Gudang PT. Panca Arta Jaya terekam jelas oleh kamera Close.Circuit Television (CCTV).

Pencurian tersebut terjadi pada Jumat, (3/1/2025), sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban memarkir mobil boks-nya di depan gudang dan pelaku dengan cerdik memanfaatkan situasi kaca jendela mobil yang tidak tertutup rapat.

Pelaku kemudian memasukkan tangannya dan mengambil tas selempang berisi barang berharga, yang kala itu berada di dalam mobil.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Resmob Suropati bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap.

“Pelaku kami amankan di kediamannya di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,” Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Minggu (5/1/2024).

Saat diinterogasi, K-H mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali sebelumnya dengan sasaran yang berbeda-beda.

“Pelaku ini sudah beberapa kali beraksi dan meresahkan masyarakat. Selain mencuri di depan Gudang PT. Panca Arta Jaya, K-H juga pernah mencuri tabung gas, makanan ringan, dan sepeda,” ujar Choirul.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menekankan pentingnya pemasangan kamera CCTV sebagai upaya mendukung program 10.000 CCTV yang dicanangkan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan cara memasang CCTV di rumah atau tempat usaha.

“Keberadaan CCTV sangat membantu kami dalam mengungkap kasus kejahatan. Rekaman CCTV menjadi bukti yang kuat untuk menjerat pelaku,” cetus Kapolres. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Akhirnya Dua Pelaku Begal di Flyover Grati Ditangkap Polisi

7 Januari 2025 - 14:07 WIB

Ngaku Orang ‘Dekat’ Bupati Probolinggo Terpilih, Preman Malak PKL

6 Januari 2025 - 14:57 WIB

Uang Palsu Beredar di Lumajang, Pelaku Masih Belum Ditahan

6 Januari 2025 - 14:12 WIB

Diancam Celurit, Perempuan di Pasuruan Kehilangan Motor

3 Januari 2025 - 17:51 WIB

Polisi Segera Panggil Pemilik Kim Farm Beauty Terkait Dugaan Kasus Penipuan Skincare

3 Januari 2025 - 15:09 WIB

Dua Sejoli Mesum di GOR Sasana Krida jadi Tersangka, juga DO dari Sekolah

2 Januari 2025 - 13:44 WIB

Maling di Kota Probolinggo Kian Nekat, 2 Ekor Ayam pun Diembat

1 Januari 2025 - 12:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal