Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2025 17:09 WIB

Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi


					Tangkapan layar rekaman CCTV usai maling tas dalam mobil beraksi di Kota Pasuruan. Perbesar

Tangkapan layar rekaman CCTV usai maling tas dalam mobil beraksi di Kota Pasuruan.

Pasuruan,- Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota meringkus seorang pelaku pencurian spesialis tas yang kerap beraksi di wilayahnya.

Pelaku yang berinisial K-H, ditangkap setelah aksinya mencuri di depan Gudang PT. Panca Arta Jaya terekam jelas oleh kamera Close.Circuit Television (CCTV).

Pencurian tersebut terjadi pada Jumat, (3/1/2025), sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban memarkir mobil boks-nya di depan gudang dan pelaku dengan cerdik memanfaatkan situasi kaca jendela mobil yang tidak tertutup rapat.

Pelaku kemudian memasukkan tangannya dan mengambil tas selempang berisi barang berharga, yang kala itu berada di dalam mobil.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Resmob Suropati bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap.

“Pelaku kami amankan di kediamannya di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,” Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Minggu (5/1/2024).

Saat diinterogasi, K-H mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali sebelumnya dengan sasaran yang berbeda-beda.

“Pelaku ini sudah beberapa kali beraksi dan meresahkan masyarakat. Selain mencuri di depan Gudang PT. Panca Arta Jaya, K-H juga pernah mencuri tabung gas, makanan ringan, dan sepeda,” ujar Choirul.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menekankan pentingnya pemasangan kamera CCTV sebagai upaya mendukung program 10.000 CCTV yang dicanangkan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan cara memasang CCTV di rumah atau tempat usaha.

“Keberadaan CCTV sangat membantu kami dalam mengungkap kasus kejahatan. Rekaman CCTV menjadi bukti yang kuat untuk menjerat pelaku,” cetus Kapolres. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 236 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal