Menu

Mode Gelap
Kebelet Nikah, 273 Anak di Probolinggo Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin KAI Daop 9 Jember Angkut 187.887 Penumpang Selama Libur Nataru Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai Ini Identitas Orang Meninggal di Tengah Sawah Desa Wonosari Lumajang

Sosial · 6 Jan 2025 19:25 WIB

Kabar Awal Tahun, 2.334 Wanita Bersuami di Probolinggo Resmi Menjanda


					Ilustrasi wanita berhijab tampak belakang. Perbesar

Ilustrasi wanita berhijab tampak belakang.

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang Tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 2.635 perkara cerai.

Jumlah ini meningkat sebanyak 371 perkara dari tahun sebelumnya yang jumlahnya sebanyak 2.264 perkara pada 2023.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan, dari ribuan perkara tersebut, mayoritas merupakan perkara cerai gugat (CG), yakni perkara cerai yang pemohonnya berasal dari pihak istri.

“Dari keseluruhan perkara yang ada di PA Kraksaan, cerai masih yang terbanyak dibandingkan perkara-perkara lain,” kata Faruq, Senin (6/1/25).

Dari 2.635 perkara cerai di tahun 2024, ada 2.334 perkara yang dikabulkan. Sedangkan pada 2023, dari 2.264 perkara cerai, sebanyak 2.065 perkara yang dikabulkan.

Berdasarkan data tersebut, terdapat peningkatan jumlah mencapai 199 perkara cerai yang dikabulkan.

Faruq merinci, pada 2024 jumlah CG mencapai 1.828 perkara, dengan 1.638 perkara dikabulkan. Sedangkan pada 2023, jumlah CG mencapai 1.536 perkara, dan yang dikabulkan mencapai 1.431 perkara.

Sedangkan perkara cerai talak (CT) atau cerai yang pemohonnya berasal dari pihak suami, jumlahnya mencapai 807 perkara.

Dari jumlah itu, 696 perkara diantarnya dikabulkan. Sedangkan pada tahun 2023, perkara CT berjumlah 728 perkara, 634 diantaranya dikabulkan.

“Dari 2.635 perkara cerai yang kami terima sepanjang 2024, 2.334 perkara yang sudah diputus oleh majelis hakim,” ujarnya.

Faruq menyebut, dari tahun ke tahun alasan pengajuan perkara cerai tidak jauh berbeda. Faktor ekonomi masih menjadi faktor yang paling dominan.

“Selain faktor ekonomi, yang banyak itu adalah adanya orang ketiga atau perselingkuhan. Kalau karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red) tidak terlalu banyak,” ia mengakhiri. (*) 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KAI Daop 9 Jember Angkut 187.887 Penumpang Selama Libur Nataru

8 Januari 2025 - 19:22 WIB

Nestapa Rudi Hartono, 2 Tahun Terbaring Sakit di Gubuk Sempit

7 Januari 2025 - 21:19 WIB

Korban Uang Palsu di Lumajang Tak Jadi Lapor Polisi

7 Januari 2025 - 14:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Siapkan Amus Antisipasi Tingginya Curah Hujan di Lumajang

3 Januari 2025 - 10:55 WIB

12 Hari Momentum Nataru, KAI Daop 9 Jember Layani 260 Ribu Penumpang

1 Januari 2025 - 14:47 WIB

Masa Angkutan Nataru, Stasiun Klakah, Lumajang Layani 5.818 Penumpang

30 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kitiran Jadi Hiburan Favorit Warga Tengger Saat Liburan

29 Desember 2024 - 16:24 WIB

Dua Sopir Jip Bromo Positif Narkoba saat Jalani Tes Urine

28 Desember 2024 - 08:39 WIB

Libur Nataru, Stasiun Probolinggo Layani 10 Ribu Penumpang KA

27 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di Sosial