Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Hukum & Kriminal · 8 Jan 2025 14:27 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal


					Rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Pasuruan Kota.
Perbesar

Rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, – Tim penyidik Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Rabu (8/1/2025) pagi.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran nyata dari kejadian tragis tersebut dan membantu penyidik dalam menemukan fakta serta bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, rekonstruksi melibatkan sebanyak 29 adegan yang diperagakan oleh tersangka SA (39) bersama para saksi.

Adegan dimulai dari persiapan tersangka, seperti menyiapkan pisau, hingga tindakan penusukan terhadap korban TW (41), mengganti pakaian, dan akhirnya kembali ke rumahnya.

“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan fakta yang diperoleh penyidik,” ujar Choirul.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh delapan orang saksi yang turut memberikan keterangan sesuai fakta kejadian. Berdasarkan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan perbedaan antara keterangan tersangka dan saksi dengan bukti yang telah dihimpun oleh penyidik.

“Dari hasil rekonstruksi tidak ditemukan perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi dengan fakta fakta yang didapatkan oleh penyidik,” tambah Choirul.

Diketahui, kasus pembunuhan ini bermula dari dendam lama yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan tiga tahun lalu antara korban TW dan istri pelaku SA.

Pelaku yang merasa terhina memendam dendam selama bertahun-tahun hingga akhirnya menyerang korban dengan pisau pada Senin (9/12/2024) malam.

Korban TW tewas setelah mengalami empat luka tusukan di dada dan punggung. Polisi berhasil menangkap SA tak lama setelah kejadian dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku mengaku, merencanakan pembunuhan tersebut satu minggu sebelumnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal