Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Hukum & Kriminal · 8 Jan 2025 14:39 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati


					Tersangka pembunuhan saat rekontruksi. 
Perbesar

Tersangka pembunuhan saat rekontruksi.

Pasuruan, – Felin Marita (18), anak korban TW, yang tewas dalam kasus pembunuhan tragis di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, mengungkapkan perasaannya terkait peristiwa yang merenggut nyawa ayahnya pada Senin (9/12/2024) malam.

Felin yang saat kejadian sedang kuliah dan tidak mengetahui langsung peristiwa tersebut, mengungkapkan bahwa keluarga sangat terpukul atas kejadian ini. Dia berharap pelaku, SA (39), dihukum seberat-beratnya.

“Saya masih kuliah jadi tidak tahu langsung kejadian ini. Harapan dari pihak keluarga, saya menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, hukuman mati. Pokoknya dihukum seberat-beratnya,” ujar Felin, Rabu (8/1/2025).

Sebagai anak pertama, Felin merasa kehilangan yang mendalam dan berharap keadilan bagi ayahnya.

Kejadian tragis ini bermula dari dendam lama pelaku yang dipicu dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku tiga tahun lalu.

Pelaku, yang merasa terhina, merencanakan aksi pembunuhan tersebut dengan menusuk korban di depan toko rumahnya. Korban TW, 41, tewas setelah mengalami empat luka tusukan di dada dan punggung.

Polisi telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan berencana. SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal