Menu

Mode Gelap
Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Imbangi Persekap Kota Pasuruan 1 – 1, Persipro 1954 Lolos ke Babak Selanjutnya Penderita DBD di Kota Probolinggo Meroket, Capai 490 Kasus Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga Masyarakat Lumajang Diminta Bisa Bedakan Pupuk Legal dan Ilegal

Regional · 8 Jan 2025 20:06 WIB

Kebelet Nikah, 273 Anak di Probolinggo Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin


					Ilustrasi pernikahan pelajar. Perbesar

Ilustrasi pernikahan pelajar.

Probolinggo,- Selain perceraian, kasus pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo juga masih cukup tinggi. Salah satu faktornya adalah karena hamil di luar nikah.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Faruq mengatakan, sepanjang 2024 terdapat 372 permohonan dispensasi kawin (DK) yang diterima pihaknya.

Mereka mengajukan DK lantaran usianya dianggap belum cukup umur untuk menikah.

Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi pria atau wanita yang berusia minimal 19 tahun.

Sehingga, bagi mereka yang belum genap 19 tahun, harus mendapatkan izin menikah dari PA dengan cara mengajukan permohonan DK.

“Jadi yang mengajukan permohonan masih banyak, tapi tidak semuanya kami kabulkan,” kata Faruq, Selasa (16/1/25).

Ia menjelaskan, dari 372 permohonan DK, 273 perkara sudah dikabulkan. Sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan.

“Mayoritas kami kabulkan, tapi sebagian kami tolak, contoh yang karena pasangan masih sangat belia. Secara psikologis dan alasan kesehatan, belum memungkinkan untuk menikah,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut kasus pernikahan dini pada tahun 2024 sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023 lalu, terdapat 892 permohonan dispensasi kawin. Rinciannya, 775 perkara dikabulkan, 73 perkara ditolak, 12 perkara dicabut, dan 32 perkara lainnya gugur.

“Dispensasi kawin tahun 2024 sudah jauh menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” Faruq memungkasi. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Virus PMK Menggila di Kota Probolinggo, Catatkan 149 Kasus

6 Januari 2025 - 16:38 WIB

Satu Tahun, 120 Bencana Landa Wilayah Kab. Probolinggo

5 Januari 2025 - 18:53 WIB

Faktor Utama Penyebaran Virus PMK Berasal dari Pasar Hewan

5 Januari 2025 - 10:55 WIB

Tiga Kecamatan di Lumajang Paling Rawan Terpapar PMK

5 Januari 2025 - 08:27 WIB

Setahun, 122 Jiwa Melayang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Probolinggo

3 Januari 2025 - 18:33 WIB

DKPP Lumajang Distribusikan 500 Dosis Vaksin untuk 900 Ternak Terjangkit PMK

3 Januari 2025 - 11:20 WIB

Ngeri! Kasus PMK di Lumajang Papar 900 Ekor Sapi

3 Januari 2025 - 09:35 WIB

Pembangunan RSUD dr Haryoto Lumajang Gunakan DAK dan APBD

31 Desember 2024 - 12:20 WIB

Pulang Lebih Awal Hindari Padatnya Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

30 Desember 2024 - 17:51 WIB

Trending di Regional