Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 11 Jan 2025 21:12 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri


					DICABULI: Korban pencabulan, CT, sedang tidur pulas di rumah neneknya. (Foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

DICABULI: Korban pencabulan, CT, sedang tidur pulas di rumah neneknya. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Gadis berusia 10 tahun, CT, jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya AG (34). Pelaku kini telah diringkus aparat Polres Probolinggo.

Informasi yang dihimpun, CT, telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak 2 tahun yang lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan saat ibu kandungnya bekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh perangkat Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Agus Harianto. Ia menyebut, bahwa terkuaknya pencabulan ini, sekitar 3 minggu yang lalu.

Saat itu, ibu kandung korban JM, curiga setelah korban tidak mengalami menstruasi selama 1 bulan. JM membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidan, termasuk dengan menggunakan alat tes kehamilan, diyakini bahwa CT tengah hamil.

“Bidan tersebut menyarakan agar CT menjalani USG. Namun korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh ayah tirinya,” kata Agus Harianto, Sabtu (11/1/25).

Agus mengungkapkan, dari pengakuan korban, pencabulan tersebut dilakukan oleh AG hampir setiap hari di rumah JM di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran.

CT jadi pemuas nafsu JM saat saat ibu kandung korban yang bekerja sebagai sales rokok berangkat kerja pada pagi hari.

Mirisnya lagi, pencabulan dilakukan AG sejak CT duduk dibangku sekolah kelas 2 SD, atau saat ia berusia 8 tahun. Jima dihitung, maka pencabulan yang dilakukan oleh AG, telah berlangsung selama 2 tahun.

“Aksi bejat tersebut terdengar oleh warga hingga akhirnya, warga yang geram menangkap AG, Jum’at malam (11/1/25) kemarin, yang kemudian diserahkan ke Polsek Bantaran,” ujar Agus.

Pasca kejadian, CT saat ini berada di rumah neneknya di Kecamatan Kuripan. CT telihat sudah ceria, sudah bermain dengan saudara dah tetangganya.

Sementara sampai saat ini, JM sebagai ibu kandung CT, belum sekalipun menemui dan melihat kondisi CT.

“Saya mewakili keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, atas perbuatan yang dilakukan kepada anak tirinya selama 2 tahun,” haral Agus. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal