Pasuruan,- Motif penganiayaan yang menimpa Bawon (45) dan Sutami (60), warga Dusun Kurban, Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.
Pelaku Abdul Rohman (41) diduga nekat menyerang kedua tetangganya dengan senjata tajam (sajam) karena masalah sengketa tanah warisan.
Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santosa, menyampaikan bahwa pelaku merasa tanah yang dikuasai korban merupakan jatah warisan orang tuanya.
“Pelaku mendengar informasi bahwa tanah yang dikuasai korban adalah bagian warisan yang seharusnya menjadi haknya. Hal itu yang memicu kemarahannya hingga melakukan penganiayaan,” ujar Rudi.
Dalam insiden yang terjadi Sabtu (11/1/25) sekitar pukul 06.15 WIB tersebut, pelaku menyerang korban menggunakan dua sabit yang dibawanya.
Sutami menderita luka pada kepala bagian belakang dan tangan kiri, sementara Bawon mengalami luka di tangan kanan saat mencoba melerai.
Kedua korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Grati, sementara pelaku telah diamankan polisi untuk proses hukum lebihlanjut.
Selain bertetangga, antara pelaku dan kedua korban, masih memiliki hubungan keluarga. Namun hubungan kekerabatan, tak menghalangi pelaku membacok korban demi tanah warisan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra