Menu

Mode Gelap
Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000 Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan Rumah di Kraksaan Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Suami Pasca Tengkar dengan Istri Cek PMK di Pasar Hewan Wonoasih, Pj. Gubernur Jatim Jamin Pasar Hewan Tetap Dibuka

Peristiwa · 14 Jan 2025 19:56 WIB

Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan


					KISRUH: Warga RW/02 saat demo di halaman kantor Kelurahan Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

KISRUH: Warga RW/02 saat demo di halaman kantor Kelurahan Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Puluhan warga RW/02, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa pagi (14/1/25) meluruk kantor kelurahan setempat.

Aksi massa ini tak lepas dari kisruh pemilihan ketua Rukun Warga (RW). Warga meminta calon RW Terpilih tidak didiskualifikasi setelah diketahui ijazahnya hanya sebatas SD.

Dengan membawa poster, puluhan warga RW/02 berorasi di dalam kantor Kelurahan Mangunharjo. Mereka tak henti-hentinya meminta calon RW terpilih, Agus Wahyudi, tidak didiskualifikasi lantaran persoalan ijazah.

Jika merujuk pada Peraturan Walikota nomer 31 tahun 2019, bahwa syarat calon RW minimal berijazah SMP dan tingkatan yang lebih tinggi.

Namun dalam pemilihan ketua RW, Agus justru mendapat 104 suara. Sedangkan kompetitornya, Imam Gozali, hanya meraup 73 suara.

“Kedatangan kami ke sini, menuntut agar Pak Agus yang terpilih menjadi ketua RW/02 tidak di lengserkan. Alasannya, Pak Agus ini banyak membantu warga selama menjadi Ketua RT/03 dulu,” kata warga RW/02, Sunarti.

Hal serupa disampaikan oleh warga lainnya, Partiyah yang menyebut bahwa selama manjadi Ketua RT, Agus kinerjanya bagus. Salah satunya, jika ada warga yang tidak dapat bantuan beras, langsung saat itu juga diuruskan.

“Bahkan saat membantu warga tidak pernah meminta uang. Makanya kedatangan kami kesini supaya Agus yang terpilih jadi Ketua RW tidak di diskualifikasi,” ceritanya.

Lurah Mangunharjo, Hari Setyo Yahi mengungkapkan, sesuai Perwali nomor 31 Tahun 2019, pemilihan RT/RW syarat calon adalah minimal ijazah SLTA dan syarat tersebut merupakan hal mutlak.

“Tentu dengan regulasi ini maka harus dilakukan pemilihan ulang. Namun jika warga tetap menginginkan Agus, maka bisa merekomendasikan istrinya yang informasinya memiliki ijazah SLTA,” sarannya.

Terkait tuntutan warga yakni lawannya juga harus didiskualifikasi, Hari mengungkapkan hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran semua warga boleh mendaftar sebagai calon Ketua RT/RW.

“Jadi yang terpenting, minimal warga tersebut menetap selama 12 bulan. Persyaratannya harus sesuai regulasi yang tertuang dalam Perwali nomor 31 Tahun 2019,” cetus Hari. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rumah di Kraksaan Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Suami Pasca Tengkar dengan Istri

14 Januari 2025 - 19:21 WIB

Awalnya Perbaiki Perahu, Nelayan Ditemukan Mengambang

13 Januari 2025 - 19:06 WIB

Dua Warga Winongan Dibacok Tetangga

11 Januari 2025 - 17:06 WIB

Pohon Roboh Timpa Rumah, Tewaskan Lansia

10 Januari 2025 - 13:14 WIB

Ini Identitas Orang Meninggal di Tengah Sawah Desa Wonosari Lumajang

8 Januari 2025 - 14:49 WIB

Geger! Warga Wonosari Lumajang Temukan Mayat di Tengah Sawah

8 Januari 2025 - 06:34 WIB

Pengemudi Mengantuk, Avanza Tabrak Truk Boks di Tol Gempol-Pasuruan

6 Januari 2025 - 15:52 WIB

Suzuki Carry di Lumajang Hangus Terbakar saat Hendak Isi BBM

6 Januari 2025 - 11:55 WIB

Gudang Penyimpanan Bibit Kentang di Lereng Bromo Terbakar, Warga Curigai Oknum Petugas TNBTS

4 Januari 2025 - 14:47 WIB

Trending di Peristiwa