Probolinggo,- Puluhan warga RW/02, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa pagi (14/1/25) meluruk kantor kelurahan setempat.
Aksi massa ini tak lepas dari kisruh pemilihan ketua Rukun Warga (RW). Warga meminta calon RW Terpilih tidak didiskualifikasi setelah diketahui ijazahnya hanya sebatas SD.
Dengan membawa poster, puluhan warga RW/02 berorasi di dalam kantor Kelurahan Mangunharjo. Mereka tak henti-hentinya meminta calon RW terpilih, Agus Wahyudi, tidak didiskualifikasi lantaran persoalan ijazah.
Jika merujuk pada Peraturan Walikota nomer 31 tahun 2019, bahwa syarat calon RW minimal berijazah SMP dan tingkatan yang lebih tinggi.
Namun dalam pemilihan ketua RW, Agus justru mendapat 104 suara. Sedangkan kompetitornya, Imam Gozali, hanya meraup 73 suara.
“Kedatangan kami ke sini, menuntut agar Pak Agus yang terpilih menjadi ketua RW/02 tidak di lengserkan. Alasannya, Pak Agus ini banyak membantu warga selama menjadi Ketua RT/03 dulu,” kata warga RW/02, Sunarti.
Hal serupa disampaikan oleh warga lainnya, Partiyah yang menyebut bahwa selama manjadi Ketua RT, Agus kinerjanya bagus. Salah satunya, jika ada warga yang tidak dapat bantuan beras, langsung saat itu juga diuruskan.
“Bahkan saat membantu warga tidak pernah meminta uang. Makanya kedatangan kami kesini supaya Agus yang terpilih jadi Ketua RW tidak di diskualifikasi,” ceritanya.
Lurah Mangunharjo, Hari Setyo Yahi mengungkapkan, sesuai Perwali nomor 31 Tahun 2019, pemilihan RT/RW syarat calon adalah minimal ijazah SLTA dan syarat tersebut merupakan hal mutlak.
“Tentu dengan regulasi ini maka harus dilakukan pemilihan ulang. Namun jika warga tetap menginginkan Agus, maka bisa merekomendasikan istrinya yang informasinya memiliki ijazah SLTA,” sarannya.
Terkait tuntutan warga yakni lawannya juga harus didiskualifikasi, Hari mengungkapkan hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran semua warga boleh mendaftar sebagai calon Ketua RT/RW.
“Jadi yang terpenting, minimal warga tersebut menetap selama 12 bulan. Persyaratannya harus sesuai regulasi yang tertuang dalam Perwali nomor 31 Tahun 2019,” cetus Hari. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra