Probolinggo,- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan Fauzan, gagal total. Warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap saat hendak membawa kabur motor hasil curian.
Curanmor yang dilakukan oleh Fauzan dan rekannya, berlangsung Kamis (9/1/25). Saat itu, ada motor milik pemancing yang terparkir di DAM di Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas.
Setelah dieksekusi oleh rekannya, motor jenis Honda Beat, Nopol N 4107 OY, kemudian diserahkan kepada Fauzan untuk dibawa kabur.
Namun pemilik kendaraan bersama warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas, agar segera dilakukan pengejaran.
“Polsek Tongas, yang dibantu warga, serta anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil menangkap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dilihat korban, di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Rabu (15/1/125).
Setelah ditangkap, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan.
Hasilnya, motor curian Honda Beat milik korban berhasil ditemukan. Selanjutnya, pelaku dan motor curiannya dibawa ke Polres Probolinggo Kota.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku sudah 3 kali terlibat curanmor. Dua kali berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Probolinggo Kota.
Saat ditangkap, pelaku belum sempat menjual motor hasil curiannya tersebut. Adapun rekan Fauzan, berhasil melarikan diri.
“Saat ini, petugas kami tengah memburu satu rekan pelaku yang bertindak sebagai eksekutor. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Zaenal. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra