Lumajang, – Selama tahun 2024, kasus judi online (judol) menjadi salah satu faktor pemicu perceraian di Kabupaten Lumajang. Selama ini faktor ekonomi, termasuk judol di dalamnya, menjadi faktor terbanyak pemicu perceraian di Kota Pisang Agung itu.
Humas Pengadilan Agama (PA) Lumajang Nur Sholehah mengatakan, judol menjadi salah satu faktor kasus penceraian di Lumajang meningkat.
“Judol ini alasan perceraian baru ya selama dua tahun terakhir ini di Lumajang, masih diklasifikasikan dalam permasalahan ekonomi. Ada juga karena suami tidak bekerja atau tidak memberi nafkah sama sekali. Judi klasik ada juga, ditambah dengan judol yang marak itu,” katanya, Kamis (16/1/25).
Sementara untuk pengajuan penceraian selama tahun 2024 mencapai 2.953 perkara. Sebanyak 2.179 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak perempuan.
“Sedangkan 774 perkaranya sisanya adalah cerai talak dari pihak laki-laki,” katanya.
Di samping itu, pada tahun 2023 masih ada sisa perkara yang belum diputus oleh pihak PA. Bahkan, jumlahnya mencapai ribuan.
“Pada tahun 2023 masih ada sebanyak 4.154 perkara. Sebanyak 3.039 di antaranya merupakan cerai gugat, sedangkan 1.115 sisanya cerai talak. Sampai akhir tahun lalu, jumlah perceraian yang dikabulkan mencapai 2.584 perkara,” ujarnya.
Kemudian terhitung sampai awal 2025 masih ada sisa 4.272 perkara perceraian yang belum diputus PA Lumajang, baik cerai talak maupun cerai gugat.
“Jumlah pengajuan perceraian yang dikabulkan sampai akhir 2024 sebanyak 2.584 perkara. Sampai awal tahun ini masih ada sisa 4.272 perkara perceraian,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra