Lumajang, – Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton. Nyatanya alokasi pupuk yang turun diberbagai kabupaten justru semakin menurun, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya, pada tahun 2024 Kabupaten Lumajang menerima 29.206 ton pupuk jenis NPK. Pada tahun 2025 ini ada pengurangan menjadi 27.253 ton. Artinya, pengurangan jatah pupuk di Kabupaten Lumajang mencapai 1.953 ton.
Tentunya, dengan pengurangan jatah pupuk tersebut membuat petani kelimpungan pada tahun ini. Pasalnya, pada tahun 2024 yang lalu dengan jumlah pupuk 29.206 tob masih banyak petani yang mengeluhkan tidak mendapatkan jatah pupuk.
Hendrik (43), petani di Desa Karanganom menyampaikan, pengurangan volume pupuk tersebut akan berdampak langsung terhadap pertanian.
“Jelas ini ada dampaknya. Sebab, pada tahun sebelumnya sudah ada beberapa petani yang tidak mendapatkan pupuk, itu karena pupuk sudah habis. Lah ini ada pengurangan, terus nasib petani gimana,” katanya.
Dari pengurangan volume pupuk yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, akan berdampak langsung terhadap petani. Bahkan, tidak menutup kemungkinan permasalahan peredaran pupuk tidak berizin akan semakin marak di Lumajang.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Ishak Subagyo menyampaikan, peredaran pupuk tak berizin sudah marak sejak setahun yang lalu. Pada 2025 ini, sudah banyak petani yang mengeluhkan soal pupuk tidak berizin.
“Ini temuan pupuk tanpa izin resmi cukup banyak, lebih banyak juga yang berizin tapi isinya tidak sama dengan perizinan. Isi dan kandungan tidak sama dari pupuk itu mempengaruhi hasil panen petani. Sulit dibedakan karena ciri dan kemasannya mirip pupuk subsidi dan harganya sama,” katanya.
Sementara itu, Analis Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Sukarno Mukti menjelaskan, kewenangan untuk melakukan penindakan diakui terbatas. Sebab izin penjualan pupuk langsung diatur oleh kementerian pertanian (Kementan) RI.
“Kalau dari dinas di kabupaten hanya bisa menyampaikan kepada petani agar berhati-hati saat beli pupuk non subsidi agar tidak salah. Untuk pengecekan pupuk tidak berizin juga sudah bisa diakses melalui aplikasi Kementan,” jelasnya.
Padahal, pada Rabu (20/11/24) lalu, Kabupaten Lumajang didatangi Mentri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang berkunjung ke PG Djatiroto dengan membawa program Swasembada Gula Nasional.
Dalam kunjungannya itu, ia menegaskan, agar swasembada gula nasional berjalan lancar, maka harus didukung dengan pupuk yang cukup, irigasi yang baik dan sejumlah alat modern.
“Saya yakin, jika semua kementerian kompak, swasembada yang dicanangkan oleh Bapak Presiden bisa diwujudkan dan akan tercapai pada tahun 2027,” ungkapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra