Menu

Mode Gelap
Tampung Aspirasi Pedagang, Bupati Gus Haris Tata Ulang Pasar Semampir Kembangkan Penyelidikan Jasad Bayi Mengambang di Sungai, Polisi Segera Gelar Otopsi Penjaga Terowongan, Sosok Penting di Balik Keselamatan Perjalanan Kereta Api Bupati Gus Haris Pimpin Tera Ulang BBM di SPBU Tongas, ini Hasilnya Tangis Haru Pecah Ketika Warga Binaan Lapas Lumajang Bertemu Buah Hatinya Pakai Daster untuk Kabur, Pengedar Sabu di Pasuruan Akhirnya Dibekuk

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2025 17:50 WIB

Terjerat Kasus Sabu, Bos Bengkel Motor Diringkus Polisi


					DITANGKAP: IF warga Desa Brumbungan Kidul, Kec. Maron, Kab. Probolinggo ditangkap pasca terjerat kasus sabu. (Foto: istimewa) Perbesar

DITANGKAP: IF warga Desa Brumbungan Kidul, Kec. Maron, Kab. Probolinggo ditangkap pasca terjerat kasus sabu. (Foto: istimewa)

Probolinggo, – Sat Resnarkoba Polres Probolinggo mengamankan IF warga Dusun Gluguk, Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron. Ia ditangkap dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanti mengatakan, IF diamankan pada Sabtu (18/1/25) lalu. Penangkapan IF bermula dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat, bengkel motor milik IF di Desa Berhubungan Kidul, sering terjadi transaksi dan pesta sabu. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwasannya yang sering bertransaksi sabu adalah IF sendiri,” katanya, Senin (20/1/25).

Dari hal tersebut, petugas terus memantau keberadaan IF, sampai akhirnya pada Sabtu (18/1/25) lalu, IF didapati sedang berada di bengkelnya. Petugas kemudian langsung bergerak untuk mengamankan IF.

“Selanjutnya pada hari Sabtu pukul 11.30 WIB, petugas mengamankannya IF di bengkelnya. Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah tas yang berisi satu buah plastik klip diduga berisi sabu, dan satu timbangan digital warna abu-abu,” ujarnya.

Iptu Vita melanjutkan, kini IF sudah diamankan di Mapolres Probolinggo. Pihaknya terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk ancaman pasalnya adalah pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 774 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kembangkan Penyelidikan Jasad Bayi Mengambang di Sungai, Polisi Segera Gelar Otopsi

13 Maret 2025 - 19:46 WIB

Pakai Daster untuk Kabur, Pengedar Sabu di Pasuruan Akhirnya Dibekuk

13 Maret 2025 - 14:59 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas llB Lumajang Buka Bersama Keluarga

13 Maret 2025 - 05:55 WIB

Temuan Mengejutkan DPRD Jember, Takaran Minyakita Kurang 100 ml, Dijual di Atas HET

13 Maret 2025 - 03:56 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

12 Maret 2025 - 18:57 WIB

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk

11 Maret 2025 - 21:03 WIB

Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Lumajang Dinyatakan Buron

11 Maret 2025 - 15:57 WIB

Beraksi dalam Hitungan Menit, Maling Gasak Rokok dan Kue Lebaran di Nguling

11 Maret 2025 - 15:42 WIB

Berteduh Saat Hujan, 2 Motor Pemuda Dirampas di Tongas

9 Maret 2025 - 19:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal