Lumajang, – Kabupaten Lumajang tidak termasuk daerah yang dipantau oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Meski begitu, Kabupaten Lumajang hanya melakukan pemantauan pergerakan harga melalui pengumpulan data Indeks Pengembangan Harga (IPH).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal Diskopindag Lumajang, Dadang Arifin, saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1/25).
“Kabupaten Lumajang tidak masuk dalam pengukuran inflasi, tapi diukur Indeks Pengembangan Harga (IPH),” kata Arifin.
Untuk diketahui, IPH sendiri berfungsi untuk mengukur perubahan harga 20 komoditas pangan yang memiliki bobot besar dalam Indeks Harga Konsumen (IHK) dan dapat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah.
Dari permasalahan dan tantangan fluktuasi harga barang khususnya pada komoditas pangan di Kabupaten Lumajang terbilang sangat tinggi.
“Tiga komoditas pangan seperti, beras, cabai besar dan cabai rawit terbilang mengalami kenaikan harga tinggi,” katanya.
Hal itu ditunjukan oleh data yang dikumpulkan pada awal tahun 2025. Di mana, pada minggu pertama IPH Lumajang masuk pasa angka 2,14 persen. Komoditas yang andil di dalamnya yakni, beras, cabai besar dan cabai rawit.
“Minggu pertama Januari 2025, nilai IPH Lumajang mencapai 2,14 persen. Sedangkan untuk acuan IPH nasional yakni 2,5 persen. Artinya kita masih berada dibawah garis inflasi atau dibawah garis ambang batas perubahan harga IPH,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra