Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Santri di Pasuruan Terseret Arus Sungai Persipro 1954 Gagal Atasi Tuan Rumah, Dihajar Banyuwangi Putra 3 – 1 Umat Tionghoa Kota Probolinggo Bersih-bersih Klenteng Sambut Imlek Baru Awal Tahun, Sudah Puluhan Ternak Terpapar Virus PMK di Probolinggo Diawali Cek-cok dengan Suami, Istri di Pesisir Probolinggo Bakar Rumah DPRD Pasuruan Tinjau Kerusakan Akibat Banjir, Upayakan Perbaikan Segera

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2025 14:17 WIB

Setelah Pasir Panjang Paiton, Satpol PP Bidik Warkop di 4 Lokasi ini


					BASMI PROSTITUSI: Aparat Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat membongkar warung esek-esek di Pasir Panjang Paiton, Rabu (22/1/25) kemarin. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

BASMI PROSTITUSI: Aparat Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat membongkar warung esek-esek di Pasir Panjang Paiton, Rabu (22/1/25) kemarin. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Setelah membongkar sejumlah warung esek-esek berkedok warung kopi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Rabu (22/1/25), Satpol PP Kabupaten Probolinggo kini membidik warung kopi lain, yang disinyalir menjadi ladang praktik prostitusi ilegal.

Setidaknya, saat ini terdapat sejumlah titik di empat kecamatan yang intens dipantau. Selama ini, warung kopi (warkop) di 4 kecamatan tersebut dikenal menyediakan kupu-kupu malam.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, pihaknya pernah melakukan penertiban di warung esek-esek berkedok warung kopi di Kecamatan Tegalsiwalan.

Kemudian di daerah Kecamatan Kraksaan, Pakuniran. Selain itu, juga dua titik di daerah Kecamatan Besuk.

“Ini terus kami pantau, agar jangan sampai terjadi lagi praktik prostitusi di lokasi-lokasi yang sudah pernah kami tertibkan tersebut,” kata Sumarto, Kamis (23/1/25).

Ia menjelaskan, sejauh ini memang belum ada dari lokasi-lokasi tersebut yang mendapatkan surat peringatan (SP). Namun, jika nantinya ditemukan ada aduan dari masyarakat terkait praktik prostitusi,pihaknya akan menindak tegas.

“Selain dari pantauan kami, kalau memang ada masyarakat yang mengetahui kembali terjadi praktik prostitusi di lokasi tersebut, silakan adukan ke kami. Tentu akan kami berikan surat peringatan,” ujarnya.

Sumarto menyebut, memang bukan hal mudah untuk membasmi praktik prostitusi. Oleh sebabnya, ia berharap dukungan masyarakat untuk meniadakan bisnis esek-esek dengan memberikan aduan jika di dapati praktik prostitusi.

“Semisal nanti sudah kami beri SP tapi tetap praktik prostitusi itu berjalan, maka akan kami bongkar seperti yang ada di Paiton. Pokoknya Kabupaten Probolinggo harus bersih dari prostitusi,” beber Sumarto.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Probolinggo ke depan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam memberantas hubungan terlarang terebut.

Bahkan, pihaknya mendapatkan informasi tentang sejumlah lokasi kos-kosan yang sering digunakan menjadi tempat kumpul kebo pasangan di luar pernikahan.

“Bukan hanya di warung-warung. Kami juga nanti akan patroli ke kos-kosan yang tentunya gabungan dengan pihak kepolisian,” ancamnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pamer Alat Kelamin di Depan Karyawan PIER, Pria Asal Rejoso Diamankan Polisi

23 Januari 2025 - 16:21 WIB

Dua Rumah Bertetangga Disatroni Maling, Motor hingga Uang Tunai Amblas

23 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tukang Las di Pasuruan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Penganiayaan

21 Januari 2025 - 18:38 WIB

Pelaku Begal di Winongan Ditangkap, Polisi Masih Buru Komplotannya

21 Januari 2025 - 17:42 WIB

Pelapor Desak Polres Lumajang Serius Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pengancaman

21 Januari 2025 - 17:18 WIB

Peras Kades, 2 Oknum LSM Diringkus Polres Probolinggo

21 Januari 2025 - 13:31 WIB

Pelajar Kena Begal di Jl. Anggrek, Korban Luka Bacok di Punggung

21 Januari 2025 - 05:33 WIB

Polisi Olah TKP, Selidiki Kasus Perampokan di Rumah Tukang Potong Rambut

20 Januari 2025 - 21:46 WIB

Dugaan Penggelapan Pajero, Lima Bulan Lapor, Baru Ditanggapi Polres Lumajang

20 Januari 2025 - 19:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal