Lumajang, – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Lumajang menjangkiti 1.143 sapi dan 77 di antaranya dilaporkan mati.
Meski begitu, nyatanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih enggan untuk mengeluarkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Alasan kami tidak menerapkan status KLB, lantaran kasus PMK di Lumajang masih tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah sapi di Kabupaten Lumajang,” kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Jumat (24/1/25).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah sapi di Kabupaten Lumajang mencapai 212.577 ekor. Terdiri dari 206.897 sapi potong dan sebanyak 5.780 sapi perah.
“Jadi untuk status KLB tidak dulu, karena populasi sapi di Lumajang sangat banyak. Apalagi jumlah sapi yang tertular masih terbilang normal atau sedikit,” katanya.
Di samping itu, Pemkab Lumajang telah menutup pasar hewan selama 12 hari. Hal itu agar dapat mencegah penularan PMK, yang kebanyakan tertular di kawasan pasar hewan.
“Sebab, pasar hewan menjadi salah satu sarang penyebaran virus PMK. Sudah banyak sapi yang menunjukan gejala PMK setelah dari pasar hewan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra