Menu

Mode Gelap
Pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Probolinggo Diundur, Sejumlah Balon Kecele Kocak! Residivis Jaminkan Teman saat Embat Motor Sport Marak Pembuangan Bayi di Sungai, LBH Jentera Perempuan Jember Ngaku Prihatin Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Agen: Belum Ada Dampak Polres Lumajang Bantah Penjual Gorengan Dibunuh Tiga Orang Terlilit Utang untuk Judi Online, Warga Kabupaten Malang Nekat Curi Pikap

Pemerintahan · 24 Jan 2025 15:30 WIB

Tidak Satu Pun Desa di Lumajang Terima Dana Desa


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Sebanyak 198 desa di Kabupaten Lumajang masih belum menyelesaikan persyaratan pencairan Dana Desa (DD).

Artinya, tidak ada satupun desa di Lumajang yang bisa memenuhi semua persyaratannya.

“Akibatnya, di awal bulan ini tidak ada yang dapat merealisasikan program desa,” kata Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Aksanul Inam, Jumat (24/1/25).

Empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa, kata Inam, untuk penyaluran DD baru bisa dilakukan setelah semua desa penerima memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Empat persyaratan itu meliputi, rekaman realisasi DD, KPM BLT DD, prevelansi stunting tahun sebelumnya. Kemudian, perekaman pagu DD yang diperuntukan penggunaannya di aplikasi OM-SPAN. Lalu, Perdes APBDes tahun 2025 dan terakhir SK kades tentang penetapan KPM BLT DD,” katanya.

Hingga tanggal 21 Januari 2025 kemarin, kata Inam, semua pemerintah desa di Kabupaten Lumajang masih belum memenuhi persyaratannya. Akibatnya, DD yang seharusnya sudah diterima oleh desa, masih terganjal pada persyaratan yang ditetapkan oleh pusat.

“Untuk tahapannya masih berproses di tingkat desa dan kecamatan. Jadi, DD-nya hingga saat ini belum ada yang tersalurkan karena belum layak,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2025, pemerintah pusat telah menetapkan jumlah besaran anggaran DD yang akan disalurkan ke semua pemerintah desa di Lumajang. Jumlah alokasi yang diberikan mencapai Rp219 miliar.

“Total gelontoran anggaran itu bertambah Rp4 miliar dari tahun lalu yang dianggarkan Rp215 miliar,” katanya.

Sedangkan, untuk penyaluran DD dilakukan secara dua tahap selama satu tahun. Hal itu kata dia, tentunya tergantung pada predikat desa itu.

“Bagi desa kategori mandiri dapat mencairkan DD tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Untuk status desa selain mandiri kebalikannya, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 60 persen,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggaran Seremonial Perangkat Daerah di Lumajang Dipotong 50 Persen

2 Februari 2025 - 14:39 WIB

Soal PMK, DPRD Usulkan Dana BTT ke Pemkab Lumajang

31 Januari 2025 - 17:27 WIB

DPRD Desak Pemkab Lumajang Lebih Serius Tangani Asuransi Kesehatan

31 Januari 2025 - 13:34 WIB

Bukan Pencitraan, Sebelum Nakhodai DPRD Lumajang, Hobinya Makan Bersama

30 Januari 2025 - 19:10 WIB

Ketua DPRD Lumajang Dukung Program Kapolres yang Baru

30 Januari 2025 - 05:10 WIB

DPRD Lumajang Targetkan PAD Rp3,4 Miliar dari Retribusi Parkir

29 Januari 2025 - 14:12 WIB

Berbahaya! Ruas Jalan di Jember Banyak yang Rusak Selama Musim Hujan

26 Januari 2025 - 22:26 WIB

Sokong MBG, Pemkot Probolinggo Siapkan 1 hingga 6 Persen Dana APBD

25 Januari 2025 - 18:34 WIB

Kabupaten Lumajang Angkat Delapan Isu RPJPD Pembangunan 2025 – 2029

24 Januari 2025 - 10:05 WIB

Trending di Pemerintahan