Probolinggo,- Zainal Arifin (47) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dan Hasim Ashari (40) kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.
Keduanya, tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap Kades Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/1/25) lalu.
Dalam melancarkan aksinya, kedua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini mengaku sebagai wartawan. Hal ini dilakukan demi menakut-nakuti korbannya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, modus operandi dari keduanya dalam melakukan pemerasan adalah dengan memberikan ancaman.
Kepala desa yang ditarget, diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas penyelewengan dana desa (DD).
“Menakut-nakuti kades dengan akan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan (kasus, red) korupsi dana desa,” kata Fajar Jumat (24/1/25).
Ia melanjutkan, kedua pelaku ternyata sudah dua kali melakukan upaya pemerasan kepada kepala desa Kropak. Pada upaya pertama, Senin (13/1/25), pemerasan tidak membuahkan hasil.
“Upaya yang pertama tidak berhasil, dan yang kedua itu langsung kami dapati kedua pelaku dengan uang tunai sebesar Rp 5 juta dalam salah satu jaket pelaku yang diterima dari kades,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada para kepala desa yang merasa pernah diperas oleh keduanya untuk segera melapor. Sebab, ancaman dari keduanya diketahui merupakan gertak sambal belaka.
“Atas perkara ini, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun,” fajar memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra