Menu

Mode Gelap
Korupsi Dana Hibah PKBM, Pegawai Disdikbud Pasuruan Ditetapkan Tersangka Peredaran Dua Ton Pupuk Subsidi Ilegal Digagalkan, 3 Orang Ditangkap Ngaku Wartawan, Dua Oknum LSM yang Peras Kades Terancam Sembilan Tahun Penjara Jebol Tembok, Komplotan Maling Gondol 8 Ekor Kambing di Kota Probolinggo Tidak Satu Pun Desa di Lumajang Terima Dana Desa Santri di Pasuruan yang Hanyut di Sungai Ditemukan Tersangkut di Barongan

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2025 17:18 WIB

Ngaku Wartawan, Dua Oknum LSM yang Peras Kades Terancam Sembilan Tahun Penjara


					TERTANGKAP: Dua Pelaku pemerasan saat digelandang di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya’lu). Perbesar

TERTANGKAP: Dua Pelaku pemerasan saat digelandang di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya’lu).

Probolinggo,- Zainal Arifin (47) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dan Hasim Ashari (40) kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.

Keduanya, tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap Kades Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/1/25) lalu.

Dalam melancarkan aksinya, kedua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini mengaku sebagai wartawan. Hal ini dilakukan demi menakut-nakuti korbannya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, modus operandi dari keduanya dalam melakukan pemerasan adalah dengan memberikan ancaman.

Kepala desa yang ditarget, diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas penyelewengan dana desa (DD).

“Menakut-nakuti kades dengan akan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan (kasus, red) korupsi dana desa,” kata Fajar Jumat (24/1/25).

Ia melanjutkan, kedua pelaku ternyata sudah dua kali melakukan upaya pemerasan kepada kepala desa Kropak. Pada upaya pertama, Senin (13/1/25), pemerasan tidak membuahkan hasil.

“Upaya yang pertama tidak berhasil, dan yang kedua itu langsung kami dapati kedua pelaku dengan uang tunai sebesar Rp 5 juta dalam salah satu jaket pelaku yang diterima dari kades,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada para kepala desa yang merasa pernah diperas oleh keduanya untuk segera melapor. Sebab, ancaman dari keduanya diketahui merupakan gertak sambal belaka.

“Atas perkara ini, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun,” fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Korupsi Dana Hibah PKBM, Pegawai Disdikbud Pasuruan Ditetapkan Tersangka

24 Januari 2025 - 19:42 WIB

Peredaran Dua Ton Pupuk Subsidi Ilegal Digagalkan, 3 Orang Ditangkap

24 Januari 2025 - 19:17 WIB

Jebol Tembok, Komplotan Maling Gondol 8 Ekor Kambing di Kota Probolinggo

24 Januari 2025 - 15:42 WIB

Pamer Alat Kelamin di Depan Karyawan PIER, Pria Asal Rejoso Diamankan Polisi

23 Januari 2025 - 16:21 WIB

Dua Rumah Bertetangga Disatroni Maling, Motor hingga Uang Tunai Amblas

23 Januari 2025 - 14:29 WIB

Setelah Pasir Panjang Paiton, Satpol PP Bidik Warkop di 4 Lokasi ini

23 Januari 2025 - 14:17 WIB

Tukang Las di Pasuruan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Penganiayaan

21 Januari 2025 - 18:38 WIB

Pelaku Begal di Winongan Ditangkap, Polisi Masih Buru Komplotannya

21 Januari 2025 - 17:42 WIB

Pelapor Desak Polres Lumajang Serius Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pengancaman

21 Januari 2025 - 17:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal