Menu

Mode Gelap
Pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Probolinggo Diundur, Sejumlah Balon Kecele Kocak! Residivis Jaminkan Teman saat Embat Motor Sport Marak Pembuangan Bayi di Sungai, LBH Jentera Perempuan Jember Ngaku Prihatin Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Agen: Belum Ada Dampak Polres Lumajang Bantah Penjual Gorengan Dibunuh Tiga Orang Terlilit Utang untuk Judi Online, Warga Kabupaten Malang Nekat Curi Pikap

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2025 16:15 WIB

Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penipuan Makan Bergizi Gratis


					Polres Pasuruan Kota menggelar rilis kasus penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perbesar

Polres Pasuruan Kota menggelar rilis kasus penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pasuruan, – Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Polres Pasuruan Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keempat tersangka terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki yaitu, MH (50), MB (48), AI (62), dan HP (55). Mereka diduga meminta uang jutaan rupiah dari pelaku usaha katering dengan dalih pendaftaran kemitraan dalam program MBG.

“Awalnya ada lima orang yang diamankan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, satu orang dinyatakan hanya sebagai narasumber yang diundang dalam acara tersebut, sehingga statusnya saat ini hanya sebagai saksi,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Senin (3/2/2025).

Para pelaku diduga menipu dengan mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN) dan mengklaim memiliki tugas mencari calon UMKM dari beberapa wilayah, termasuk Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo, untuk bergabung dalam program MBG. Dalam praktiknya, mereka menarik biaya pendaftaran sebesar Rp1.675.000 per peserta.

“Para peserta dijanjikan mendapatkan insentif Rp82 juta dari BGN sejak Januari 2025, namun hingga sekarang tidak ada realisasinya,” ungkap Choirul.

Selain itu, para pelaku juga mengaku, memiliki hubungan dengan BGN dan mengklaim sebagai tim kemitraan di bawah naungan Yayasan Halal Berkah (Halberk).

Mereka juga mengklaim memiliki dukungan dari supplier bahan baku di berbagai wilayah, tetapi setelah ditelusuri, hal itu tidak benar.

Namun menurut Choirul, sejumlah klaim yang disampaikan para pelaku kepada peserta tidak sesuai fakta.

“Yayasan Halberk (Halal Berkah) tidak memiliki MoU dengan BGN, belum memiliki legalitas resmi, serta mengaku memiliki kerja sama dengan Astra Indonesia untuk pengadaan 1.000 unit truk boks, padahal faktanya tidak ada,” jelasnya.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. HP, warga Jakarta yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Halal Berkah Indonesia menyatakan, memiliki hubungan dengan BGN, meskipun ternyata tidak ada hubungan resmi antara keduanya.

Sementara MH yang berasal dari Pasuruan bertugas mengajak pelaku usaha UMKM untuk bergabung dalam kegiatan tersebut dengan mendatangi dan mendata 17 UMKM di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.

MB bertanggung jawab dalam dokumentasi seperti,  memotret dan merekam dapur pemilik katering yang terlibat. Sedangkan AI bertugas mencari pengusaha katering yang akan bergabung dalam program MBG.

Dalam proses pendaftaran, para UMKM dikenakan berbagai biaya seperti, biaya transportasi dan masuk grup sebesar Rp300.000, biaya pembuatan proposal Rp300.000, biaya sertifikasi penjamin makanan sebesar Rp115.000 per orang, dan biaya lainnya yang kemudian dibebankan kepada peserta.

“Motif para tersangka untuk mencari keuntungan. Program makanan bergizi gratis ini dimanfaatkan untuk memperoleh uang dari para UMKM. Sebagian uang yang diperoleh telah dibagi-bagi di antara tersangka dan digunakan untuk kegiatan lainnya,” kata Choirul.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Kodim 0819/Pasuruan mengamankan lima orang yang menggelar sosialisasi MBG di Aula Catering Lesehan Apung Kampoeng Gedang, Dusun Jeruk Timur, Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Mereka diduga meminta uang dari peserta dengan dalih pendaftaran kemitraan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kocak! Residivis Jaminkan Teman saat Embat Motor Sport

3 Februari 2025 - 20:54 WIB

Polres Lumajang Bantah Penjual Gorengan Dibunuh Tiga Orang

3 Februari 2025 - 17:57 WIB

Terlilit Utang untuk Judi Online, Warga Kabupaten Malang Nekat Curi Pikap

3 Februari 2025 - 16:27 WIB

Berbekal Celurit, Maling Gondol Motor di Sukabumi Kota Probolinggo

3 Februari 2025 - 11:08 WIB

Lagi, Warga Jember Temukan Jasad Bayi Mengapung di Sungai

2 Februari 2025 - 21:56 WIB

Penjual Gorengan di Klakah Lumajang Tewas Ditebas oleh Pelanggannya

2 Februari 2025 - 15:00 WIB

Kebangetan! Bangku Taman di Jalan dr. Saleh Kota Probolinggo Dicuri

31 Januari 2025 - 18:07 WIB

Video Korban Begal di Krejengan Viral, Polisi Sebut Hoaks

31 Januari 2025 - 17:52 WIB

Penipuan Berkedok Tender MBG di Pasuruan Terungkap, 5 Orang Ditangkap

31 Januari 2025 - 04:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal