Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Sosial · 3 Feb 2025 18:25 WIB

Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Agen: Belum Ada Dampak


					NORMAL: Agen LPG 3 Kg di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosnia sedang mengecek ketersediaan LPG 3 kilogram di gudangnya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

NORMAL: Agen LPG 3 Kg di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosnia sedang mengecek ketersediaan LPG 3 kilogram di gudangnya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kebijakan penjualan LPG 3 kilogram kini memiliki regulasi baru. Tabung gas melon itu tidak lagi diperbolehkan dijual ke pengecer.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam Kepmen ESDM itu, per tanggal 1 Februari 2025 penjualan LPG 3 kilogram kini tidak diperbolehkan lagi dijual di pengecer. LPG 3 kilogram, kini hanya boleh dijual oleh pangkalan.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza mengaku, ia masih mempelajari Kepmen tersebut.

Oleh karenanya, pihaknya saat ini masih belum menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dari Kepmen tersebut.

“Ini kan masih baru ya, tentu ini perlu penyesuaian di masyarakat. Kami juga masih mempelajari aturan baru ini, jadi mohon waktu ya,” kata Mahdinsareza, Senin (3/1/25).

Sejauh ini, keputusan tersebut masih belum berpengaruh terlalu signifikan di tingkat pangkalan LPG 3 kilogram.

Hal ini diakui oleh Hosnia, seorang agen LPG 3 kilogram di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Meski hanya di pangkalan yang boleh, sejauh ini belum ada yang mengajukan untuk menjadi pangkalan baru di daerah sini,” ujarnya.

Ia menyebut, saat ini pangkalan yang berada di bawahnya tetap berjumlah 35 pangkalan. Dari pangkalan tersebut, juga tidak ada yang mengajukan penambakan distribusi.

Penjualan LPG masih normal seperti sebelum diberlakukan keputusan tersebut. “Sehari saya dapat jatah sekitar 560 tabung. Itu yang saya kirim ke pangkalan-pangkalan tiap harinya,” cetusnya.

Lebih dari itu, imbuhnya, tidak ada permintaan tambahan pasokan dari pangkalan. Bahkan, harga LPG 3 kilogram tersebut juga tidak mengalami perubahan.

“Tidak ada perubahan, harga tetap Rp 16 ribu di agen. Kalau di pangkalan Rp 18 ribu, sama saja,” Hosnia memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir

19 April 2025 - 21:18 WIB

Secercah Asa Fatayat NU Menapaki 279 Tahun Usia Kabupaten Probolinggo

18 April 2025 - 22:17 WIB

Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

18 April 2025 - 19:53 WIB

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM

13 April 2025 - 20:08 WIB

Angka Pengangguran di Jember Diklaim Menurun dalam Setahun Terakhir

13 April 2025 - 12:54 WIB

Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

10 April 2025 - 18:23 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Trending di Sosial