Jember,- Komisi B DPRD Kabupaten Jember memanggil CV Indomorida, toko berjaringan yang memantik polemik, PT Indomarko, Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Senin (3/2/25).
Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, mengungkapkan, pemanggilan itu bertujuan untuk menyelesaikan polemik pembangunan toko berjaringan, yang telah membuat resah masyarakat sekitar.
Dari pemanggilan itu, diketahui bahwa PT Indomarko tidak memiliki perjanjian atau memorandum dengan CV Indomorida secara lisan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada hubungan resmi antara kedua pihak dalam konteks kerjasama,” kata Candra.
Dewan meminta CV Indomorida segera mencopot logo dan simbol yang terindikasi mirip dengan PT Indomarko, mengingat izin pembangunan belum rampung.
Tidak hanya itu, wakil rakyat di Komisi B DPRD Jember, meminta PT. Indomarko mensomasi CV. Indomorida karena telah menggunakan simbol-simbol yang dianggap mirip.
Komisi B juga akan mengevaluasi 238 toko berjaringan atau swalayan yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember.
Candra Ary Fianto menekankan pentingnya menyelesaikan polemik ini dengan segera, karena polemik yang berlarut-larut telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
“Toko (milik CV Indomorida, red) tersebut harus ditutup selama proses perizinan belum selesai,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan CV Indomorida, Abdur Rahim, mengakui jika proses perizinan yang mereka ajukan masih belum selesai. Namun pembangunan dilakukan sembari menunggu legalitas selesai.
“Toko tersebut direncanakan akan berfungsi sebagai swalayan,” terang Rahim. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra