Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Sosial · 4 Feb 2025 06:46 WIB

Polemik Toko Berjaringan, DPRD Jember Bakal Kuliti 238 Swalayan


					Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto. 
Perbesar

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto.

Jember,- Komisi B DPRD Kabupaten Jember memanggil CV Indomorida, toko berjaringan yang memantik polemik, PT Indomarko, Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Senin (3/2/25).

Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, mengungkapkan, pemanggilan itu bertujuan untuk menyelesaikan polemik pembangunan toko berjaringan, yang telah membuat resah masyarakat sekitar.

Dari pemanggilan itu, diketahui bahwa PT Indomarko tidak memiliki perjanjian atau memorandum dengan CV Indomorida secara lisan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada hubungan resmi antara kedua pihak dalam konteks kerjasama,” kata Candra.

Dewan meminta CV Indomorida segera mencopot logo dan simbol yang terindikasi mirip dengan PT Indomarko, mengingat izin pembangunan belum rampung.

Tidak hanya itu, wakil rakyat di Komisi B DPRD Jember, meminta PT. Indomarko mensomasi CV. Indomorida karena telah menggunakan simbol-simbol yang dianggap mirip.

Komisi B juga akan mengevaluasi 238 toko berjaringan atau swalayan yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember.

Candra Ary Fianto menekankan pentingnya menyelesaikan polemik ini dengan segera, karena polemik yang berlarut-larut telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

“Toko (milik CV Indomorida, red) tersebut harus ditutup selama proses perizinan belum selesai,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan CV Indomorida, Abdur Rahim, mengakui jika proses perizinan yang mereka ajukan masih belum selesai. Namun pembangunan dilakukan sembari menunggu legalitas selesai.

“Toko tersebut direncanakan akan berfungsi sebagai swalayan,” terang Rahim. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 132 kali

Baca Lainnya

Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir

19 April 2025 - 21:18 WIB

Secercah Asa Fatayat NU Menapaki 279 Tahun Usia Kabupaten Probolinggo

18 April 2025 - 22:17 WIB

Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

18 April 2025 - 19:53 WIB

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM

13 April 2025 - 20:08 WIB

Angka Pengangguran di Jember Diklaim Menurun dalam Setahun Terakhir

13 April 2025 - 12:54 WIB

Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

10 April 2025 - 18:23 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Trending di Sosial