Lumajang, – Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar telah mengamankan 40 sepeda motor yang digunakan balap liar.
Di samping itu, para pemilik sepeda motor yang kedapatan melakukan balap liar, dihukum berjalan kaki dengan menuntun sepeda motornya hingga tiga kilometer menuju kantor Polres Lumajang.
“Hal itu dilakukan guna memberi pelajaran bagi siapa saja yang melakukan balap liar,” kata Alex Selasa (4/2/25).
Alex menjelaskan, dari 40 kendaraan yang dibawa oleh Polres Lumajang, semuanya tidak sesuai standar.
“Kami curiga kendaraan tersebut berasal dari berbagai sumber, saat ini sedang kami pilah untuk menyikapi tindakan apa yang akan dilakukan,” ungkap Alex.
Meski telah berhasil mengamankan kendaraan beserta pemiliknya, setelah didata dan dilakukan pembinaan terhadap para remaja yang telah melakukan balap liar, mereka dipulangkan.
“Tapi dengan syarat, mereka harus dijemput oleh orangtuanya,” katanya.
Sedangkan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali motornya harus memenuhi syarat tertentu.
“Tentu pengambilan harus didampingi orangtua dan dengan syarat administrasi yang berlaku,” ujarnya.
Di samping itu, Alex mengatakan, peran orangtua untuk anaknya sangatlah vital, maka dari itu peran serta pengawasan orangtua sangat dibutuhkan.
“Kami minta tolong orangtua ikut mengawasi, karena ini berisiko memicu kecelakaan yang fatal,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra