Probolinggo,- Baru sebulan 2025 berjalan, kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo sudah marak. Bahkan, sepanjang Januari, sudah ada 174 istri yang menggugat cerai suaminya atau cerai gugat (CG).
Panitera Muda (Panmud) Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Faruq mengatakan, selain ratusan perkara suami digugat cerai istrinya, pihaknya juga menerima pengajuan cerai dari pihak suami atau cerai talak (CT).
Jumlahnya juga tidak sedikit, ada sekitar 51 perkara. “Total di Januari yang kami terima itu ada 225 perkara cerai, CG 174 perkara dan CT ada 51 perkara,” kata Faruq, Selasa (4/2/25).
Dari perkara cerai yang ada, Faruq menyebut bahwa terdapat 154 perkara cerai yang dikabulkan dengan 29 di antaranya merupakan perkara cerai talak.
“Sedangkan cerai gugat yang kami kabulkan itu ada 125 perkara,” ujar dia.
Faruq mengungkap, dari sekian kasus cerai tersebut, pertengkaran yang terjadi terus menerus menjadi faktor yang paling banyak terjadi.
Selain itu, ada juga faktor ekonomi dan KDRT yang melatarbelakangi terjadinya perceraian.
“Menikah itu memang perlu kedewasaan agar tidak sering bertengkar. Pertengkaran ini menjadi penyebab paling banyak perceraian di Januari, sekitar 85 persen,” ungkapnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra