Menu

Mode Gelap
Imbas Polemik Penjualan LPG 3 Kg, Stok di Pangkalan Berkurang Drastis Konyol! Maling di Sokaan Probolinggo Buang N-Max Curiannya ke Sungai Sempat Dilarang, Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi Remaja Perempuan di Pasuruan Diperkosa Lalu Dibuang di Jalan Pendaftaran Ketua KONI Kota Probolinggo Akhirnya Dibuka, 4 Nama Beredar Januari Kelabu di Probolinggo, 174 Istri Gugat Cerai Suaminya

Sosial · 4 Feb 2025 18:13 WIB

Sempat Dilarang, Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi


					BELUM TERDAMPAK: Stok LPG 3 kilogram di gudang hosnia, agen LPG di Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)
Perbesar

BELUM TERDAMPAK: Stok LPG 3 kilogram di gudang hosnia, agen LPG di Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Dinamika penjualan gas LPG 3 kilogram atau gas melon masih berlanjut. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, resmi melarang penjualan gas melon itu di tingkat pengecer per 1 Februari lalu.

Namun, belum seminggu aturan tersebut diberlakukan, Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan agar kementerian ESDM kembali memperbolehkan penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer.

Hal ini membuat pemangku kebijakan di daerah kebingungan. Tak terkecuali Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.

“Benar mas, kemarin saya masih berkoordinasi dengan provinsi mempelajari regulasi tersebut. Tapi tadi pagi, pak Kadis mengabari saya bahwa ada itu (instruksi presiden, red),” kata Kabid Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza, Selasa (4/2/25).

Meski begitu, Reza mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Baik itu nantinya akan tetap melarang penjualan gas melon di tingkat pengecer atau memperbolehkannya.

“Ini kan kebijakan pemerintah di atas (pusat, red). Cuma kami di sini ini kan memitigasi dampak,” ujar dia.

Sementara itu, Hosnia seorang Agen LPG 3 kilogram di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan mengaku sejauh ini belum ada dampak dari diberlakukannya keputusan menteri ESDM tersebut.

Baik dari pengajuan adanya pengkalan baru, peningkatan pembelian ataupun dari harga jual gas melon tersebut.

“Sama saja, seperti tidak ada apa-apa,” terang Hosnia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Januari Kelabu di Probolinggo, 174 Istri Gugat Cerai Suaminya

4 Februari 2025 - 15:30 WIB

Polemik Toko Berjaringan, DPRD Jember Bakal Kuliti 238 Swalayan

4 Februari 2025 - 06:46 WIB

Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Agen: Belum Ada Dampak

3 Februari 2025 - 18:25 WIB

PWI Probolinggo Raya Gelar OKK untuk Tingkatkan Mutu Wartawan

2 Februari 2025 - 06:43 WIB

Zero Kasus PMK di Kota Probolinggo Pecah, 14 Ekor Sapi Kini Terpapar

1 Februari 2025 - 12:08 WIB

Disunat Rp 45 M, Anggaran Perbaikan Jalan Tahun ini di Probolinggo Hanya Rp 63 M

31 Januari 2025 - 21:03 WIB

Waspadai Perlintasan Sebidang, Kereta Api Daop 9 Jember Kini Melintas Lebih Cepat

31 Januari 2025 - 18:50 WIB

Paguyuban Pedagang di Jember Tolak Toko Retail Berjejaring Modern, Wadul ke Dewan

30 Januari 2025 - 17:38 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Tahun Baru Imlek di Stasiun Jember

29 Januari 2025 - 13:57 WIB

Trending di Sosial