Probolinggo,- Bekas kawasan kuliner di Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ditetapkan sebagai aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember.
Setelah melalui proses persidangan panjang, aset dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Kamis (6/1/25) pagi. Kawalan ketat dari kepolisian, membuat proses eksekusi tidak sampai memicu keributan.
Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengungkapkan untuk aset milik PT. KAI Daop 9 Jember yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Probolinggo memiliki luas lahan 1.076 meter persegi dan luas bangunan 188 meter persegi.
“Berdasarkan mediasi pada 20 Januari 2025, kedua pihak sepakat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Probolinggo. Proses pembongkaran dan pengosongan dilakukan secara sukarela oleh para termohon dan penghuni,” ujar Cahyo.
Cahyo menjelaskan, permasalahan aset ini bermula saat alah satu warga yang menempati aset tersebut terikat sewa salah satu debitur yang berkontrak dengan dengan KAI Daop 9 Jember.
Namu hingga kontrak antara KAI Daop 9 Jember dan debitur berakhir, warga tetap berada di lokasi dan enggan melakukan perjanjian dengan KAI Daop 9 Jember.
Bahkan, saat KAI Daop 9 Jember telah mencapai kesepakatan dengan debitur baru, warga tersebut tidak mau pindah.
Tak hanya itu, warga juga mengajukan gugatan pembatalan perjanjian antara KAI Daop 9 Jember dan debitur baru.
Gugatan tersebut telah dilaksanakan mulai tingkat pengadilan negeri, tingkat banding dan kasasi yang hasilnya tak mengabulkan gugatan.
“Sehingga perkara yang telah berproses pengadilan sejak tahun 2022 hingga 2024, mengabulkan tuntutan KAI Daop 9 Jember agar warga mengosongkan aset yang telah disewa, dan putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” paparnya.
KAI Daop 9 Jember mengapresiasi sikap warga yang sebelumnya menempati aset tersebut, yang secara sukarela mengeksekusi secara mandiri dengan pengosongan secara sukarela.
“Dalam setiap penanganan aset, KAI Daop 9 Jember selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Dalam perkara ini kami mengapresiasi kesadaran warga penghuni aset,” puji Cahyo.
Di wilayah Kota Probolinggo, terdapat seluas 344.388 meter persegi aset negara yang dikelola KAI Daop 9 Jember. Aset tersebut berada di lingkungan stasiun, sekitar jalur atau rumah perusahaan milik PT. KAI. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher: Keyra