Menu

Mode Gelap
Imbas Proyek Tol Probowangi, Batu Raksasa di Tebing PLTU Paiton Jatuh ke Jalur Pantura Truk Hantam Bus di Jember, Tiga Orang Terluka Bongkar Muatan Durian, Pikap di Pasuruan Melaju Tanpa Pengemudi dan Tabrak Rumah Warga Ditinggal ke Kamar Mandi, Motor Emak-emak Raib Digondol Maling Ucapan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Diimbau Berupa Bibit Tanaman Gunung Semeru Erupsi, Letusan dengan Tinggi Kolom Abu 900 Meter di Atas Puncak

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2025 17:29 WIB

Palsukan Tanda Tangan Demi Rp 5,2 M, Tenaga Kontrak PUPR Ditahan Polres Probolinggo


					Ilustrasi tahanan diborgol Perbesar

Ilustrasi tahanan diborgol

Probolinggo,- HN (43), Tenaga Kontrak Kementerian PUPR yang berasal dari Kelurahan Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, kini ditahan Satreskrim Polres Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebut, HN ditahan karena duga kuat memalsukan tanda tangan.

“Kemarin (Kamis, red) untuk pertama kalinya kami panggil sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, langsung kami tahan,” kata AKP Adi Fajar, Jumat (21/2/25).

Sebelum ditahan, HN sudah 4 kali diperiksa sebagai saksi. Dua kali diperiksa ketika kasus dalam penyelidikan.

Adapun dua kali pemeriksaan lainnya dilakukan ketika perkara HN sudah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk laporannya sudah dari Desember 2022,” ucap  AKP Adi Fajar.

Ia menjelaskan, HN diperkarakan oleh mantan istrinya sendiri (FR), warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo atas dugaan pemalsuan.

Pemalsuan yang dimaksud adalah pemalsuan tanda tangan surat persetujuan istri dalam berkas pengajuan pencairan dana ganti rugi tol tahun 2022.

“Pada saat pemalsuan tanda tangan itu masih suami istri, tetapi sekarang sudah tidak (cerai, red),” ujarnya.

Dalam mekanismenya, pencairan dana ganti rugi tol memang memerlukan persetujuan suami pun istri. Nyatanya FR tidak pernah membuat surat persetujuan, termasuk menandatanganinya.

Namun, ternyata berkas untuk pencairan dana ganti rugi tol itu sudah lengkap setelah dipalsukan dan rekayasa oleh tersangka.

“Nominal pencairannya belum pasti, tapi sekitar Rp 5,2 miliar,” AKP Adi Fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ditinggal ke Kamar Mandi, Motor Emak-emak Raib Digondol Maling

22 Februari 2025 - 16:55 WIB

Kasus Pemukulan Siswa di Sekolah, Polisi Panggil Terduga Pelaku dan Kekasihnya

21 Februari 2025 - 19:46 WIB

Pasca Pengeroyokan di Pohsangit Tengah Probolinggo, Polisi Tangkap 4 Orang

21 Februari 2025 - 18:56 WIB

Tega! Mayat Bayi Dibuang ke Lahan Kosong di Jember

21 Februari 2025 - 11:38 WIB

Korban Pengeroyokan di Pohsangit Tengah Probolinggo Meninggal, Pelaku Diringkus Polisi

20 Februari 2025 - 08:25 WIB

Goda Wanita Bersuami via WA, Petani di Pohsangit Tengah Probolinggo Dibacok

19 Februari 2025 - 16:46 WIB

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Probolinggo, Diduga Karena Persoalan Asmara

18 Februari 2025 - 18:51 WIB

Main Judi Online, Pria di Pasuruan Diciduk Polisi

18 Februari 2025 - 16:25 WIB

Pemuda di Kejayan Dibacok dan Motor Dirampas Begal

18 Februari 2025 - 15:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal