Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS Cari Tantangan Baru, Pevoli Mega Hangestri Resmi Tinggalkan Red Sparks Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2025 17:29 WIB

Palsukan Tanda Tangan Demi Rp 5,2 M, Tenaga Kontrak PUPR Ditahan Polres Probolinggo


					Ilustrasi tahanan diborgol Perbesar

Ilustrasi tahanan diborgol

Probolinggo,- HN (43), Tenaga Kontrak Kementerian PUPR yang berasal dari Kelurahan Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, kini ditahan Satreskrim Polres Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebut, HN ditahan karena duga kuat memalsukan tanda tangan.

“Kemarin (Kamis, red) untuk pertama kalinya kami panggil sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, langsung kami tahan,” kata AKP Adi Fajar, Jumat (21/2/25).

Sebelum ditahan, HN sudah 4 kali diperiksa sebagai saksi. Dua kali diperiksa ketika kasus dalam penyelidikan.

Adapun dua kali pemeriksaan lainnya dilakukan ketika perkara HN sudah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk laporannya sudah dari Desember 2022,” ucap  AKP Adi Fajar.

Ia menjelaskan, HN diperkarakan oleh mantan istrinya sendiri (FR), warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo atas dugaan pemalsuan.

Pemalsuan yang dimaksud adalah pemalsuan tanda tangan surat persetujuan istri dalam berkas pengajuan pencairan dana ganti rugi tol tahun 2022.

“Pada saat pemalsuan tanda tangan itu masih suami istri, tetapi sekarang sudah tidak (cerai, red),” ujarnya.

Dalam mekanismenya, pencairan dana ganti rugi tol memang memerlukan persetujuan suami pun istri. Nyatanya FR tidak pernah membuat surat persetujuan, termasuk menandatanganinya.

Namun, ternyata berkas untuk pencairan dana ganti rugi tol itu sudah lengkap setelah dipalsukan dan rekayasa oleh tersangka.

“Nominal pencairannya belum pasti, tapi sekitar Rp 5,2 miliar,” AKP Adi Fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi

15 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

15 April 2025 - 19:33 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

15 April 2025 - 16:57 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta

15 April 2025 - 16:03 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM

14 April 2025 - 18:31 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

14 April 2025 - 18:12 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan

14 April 2025 - 15:22 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

14 April 2025 - 03:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal