Lumajang, – Pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga.
Efisiensi anggaran tersebut tidak hanya menyasar ke lembaga ekskutif, tetapi juga lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Yang artinya, pihak DPRD Lumajang ada kemungkinan akan terdampak efisiensi anggaran yang sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono mengatakan, efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1, bagi daerah Lumajang baru berdampak terhadap dana transfer infrastruktur Rp55,9 miliar yang ditiadakan.
Sedangkan permendagri untuk pelaksanaan efisiensi di tingkat DPRD Lumajang, keputusannya masih belum turun. Apakah semua akan terdampak, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti.
“Tentu kami berharap bahwa peraturan itu berlaku untuk semua pemerintah daerah. Jika membahas pemerintah daerah, di sana ada eksekutif dan legislatif, mudah-mudahan kita bisa gayung bersambut, berkolaborasi,” Agus Triyono saat dikonfirmasi, Senin (24/2/25).
Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang Oktafiani mengatakan, hingga saat ini belum ada instruksi, apakah DPRD Lumajang juga terdampak efisiensi anggaran.
“Soalnya, hingga saat ini efisiensi sesuai inpres yang dilakukan oleh pemerintah pusat masih dilakukan secara bertahap. Pada dasarnya kami akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada di daerah,” kata Oktafiani.
Meski begitu, ia dapat memastikan adanya efisiensi anggaran tidak sampai mengganggu kinerja anggota legislatif (DPRD) Lumajang.
“Proses kerja di dewan masih seperti biasa, karena kemarin sudah ada banmus (badan musyawarah) untuk dua bulan terakhir yakni, Januari hingga akhir Februari,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra