Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS Cari Tantangan Baru, Pevoli Mega Hangestri Resmi Tinggalkan Red Sparks Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2025 14:32 WIB

Mobil Curian Mogok, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi


					Terduga pencuri mobil pikap saat diamankan polisi. Perbesar

Terduga pencuri mobil pikap saat diamankan polisi.

Pasuruan, – Aksi PR (25) mencuri mobil pikap di Rejoso berakhir sia-sia. Pria asal Kabupaten Bungo, Jambi, yang berdomisili di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan itu terpaksa meninggalkan mobil curian karena mogok di jalan sebelum akhirnya ditangkap polisi, Minggu (23/2/2025) siang.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, pencurian terjadi di Dusun Ngopak, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso.

Pelaku mencuri mobil Suzuki Carry warna hitam yang terparkir di samping toko bangunan milik Bambang Sugiarto alias Liem.

Seorang karyawan toko, Andik (30), melihat mobil angkutan toko bangunan itu hilang dan menemukan sepeda motor yang diduga milik pelaku tertinggal di seberang jalan. Ia kemudian melaporkannya ke Polsek Rejoso.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Rejoso beserta anggota langsung melakukan pengejaran. Mobil curian ditemukan di pinggir Jalan Raya Sedarum, Kecamatan Nguling.

Tak jauh dari lokasi, polisi mendapati PR berjalan sendirian. Saat digeledah, ditemukan kunci sepeda motor yang identik dengan kendaraan yang tertinggal di TKP.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mobil tersebut, tetapi gagal membawanya kabur karena mesin tiba-tiba mogok,” ujar Junaidi, Senin (24/2/2025).

Saat ini, PR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rejoso untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menunggu laporan resmi dari pemilik kendaraan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 277 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi

15 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

15 April 2025 - 19:33 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

15 April 2025 - 16:57 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta

15 April 2025 - 16:03 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM

14 April 2025 - 18:31 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

14 April 2025 - 18:12 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan

14 April 2025 - 15:22 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

14 April 2025 - 03:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal