Probolinggo,- Pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dikeluhkan oleh keluarga pasien bernama Farida (69), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
Anak pertama Farida, Usman (48) menuding, kebijakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo itu menyulitkan ibunya saat meminta surat rujukan.
Selain itu, pasien yang baru memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harus membayar sedikitnya Rp 30 juta selama menjalani rawat inap selama 15 hari lebih.
Menanggapi keluhan tersebut, Humas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Zainul Fatah mengatakan, sedari awal pasien Farida memang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Baru pada tanggal 3 Februari 2025, pihak keluarga pasien mengurus pembuatan karti keanggotaan BPJS Kesehatan kelas 1.
“Karena untuk pertama kalinya buat BPJS Kesehatan, jadi keluarnya itu 14 hari setelah dari pengajuan, artinya tanggal 17 Februari baru yang bersangkutan menggunakan BPJS,” ujar Zainul, Senin (24/2/25).
Ia juga membantah bahwa tidak ada koordinasi dengan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang maupun RSUD dr. Soetomo untuk merujuk pasien Farida.
Sejak pertama keluarga korban meminta dirujuk, imbuhnya, pihaknya terus berkoordinasi dengan dua rumah sakit rujukan milik pemerintah tersebut.
“Kami sudah koordinasi, buktinya semua ada. Setiap delapan jam ada jawaban dari rumah sakit rujukan, kami koordinasi lagi untuk rujukan. Seterusnya seperti itu, sampai RSSA Malang nilang bahwa sudah ada kamar, yang akhirnya kami rujuk ke sana,” beber Zainul.
Lebih dari itu, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah rumah sakit rujukan yang diinginkan oleh pihak keluarga pasien Farida. Namun, pada akhirnya pihak keluarga juga lah yang menolak.
“Rumah sakit yang diinginkan oleh keluarga pasien kami komunikasikan juga. Namun, karena itu rumah sakit swasta dan keluarga pasien mintanya kamar VIP, pihak rumah sakit minta DP duluan, dan akhirnya keluarga pasien yang tidak mau,” tandasnya. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher: Keyra