Probolinggo,- Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Probolinggo, kena deportasi sepanjang Tahun 2025 ini. Ketiganya dideportasi dari Malaysia karena menjadi PMI Ilegal atau non-prosedural.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, ketiganya dideportasi pada Februari ini.
Ia menjelaskan, warga yang pertama dideportasi adalah Sholihin (51) warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces. Ia dideportasi pada tanggal 6 Februari lalu.
Sehari setelahnya atau pada tanggal 7 Februari, giliran Hasan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading yang diusir oleh pemerintah negeri Malaysia.
“Kemudian pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025, terdapat pemulangan jenazah PMI yang meninggal di Malaysia,” kata Ahmad, Selasa (25/2/25).
Jenazah dimaksud adalah Sholeha (29), PMI asal Dusun Manggis, Desa/Kecamatan Tiris. Ia disebut meninggal lantaran penyakit kanker payudara yang dideritanya.
Akhmad menjelaskan, perlindungan terhadap PMI sudah menjadi komitmen pemerintah. Namun, sejauh ini masih banyak PMI non prosedural di luar negeri, sehingga keberadaan mereka tidak terdata oleh pemerintah.
Padahal, jika menjadi PMI secara legal, manfaatnya cukup banyak, mulai dari penyediaan tempat kerja sehingga tidak mempunyai kekhawatiran untuk mendapatkan fasilitas umun atau kesehatan di luar negeri.
“Agar kasus-kasus deportasi tidak terjadi lagi, kami harap warga yang ingin bekerja ke luar negeri, ikuti prosedurnya. Salah satu kelebihannya, mereka tidak perlu mencari pekerjaan, karena sudah disediakan di luar negeri sana,” wanti Akhmad. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra