Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Sosial · 25 Feb 2025 19:22 WIB

Tiga Warga Probolinggo Dideportasi dari Malaysia, Satu Orang Meninggal


					DIDEPORTASI: Sejumlah warga bertakziah ke rumah almarhumah Sholeha sesaat setelah jenazahnya tiba di rumah duka, warga Tiris, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIDEPORTASI: Sejumlah warga bertakziah ke rumah almarhumah Sholeha sesaat setelah jenazahnya tiba di rumah duka, warga Tiris, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Probolinggo, kena deportasi sepanjang Tahun 2025 ini. Ketiganya dideportasi dari Malaysia karena menjadi PMI Ilegal atau non-prosedural.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, ketiganya dideportasi pada Februari ini.

Ia menjelaskan, warga yang pertama dideportasi adalah Sholihin (51) warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces. Ia dideportasi pada tanggal 6 Februari lalu.

Sehari setelahnya atau pada tanggal 7 Februari, giliran Hasan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading yang diusir oleh pemerintah negeri Malaysia.

“Kemudian pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025, terdapat pemulangan jenazah PMI yang meninggal di Malaysia,” kata Ahmad, Selasa (25/2/25).

Jenazah dimaksud adalah Sholeha (29), PMI asal Dusun Manggis, Desa/Kecamatan Tiris. Ia disebut meninggal lantaran penyakit kanker payudara yang dideritanya.

Akhmad menjelaskan, perlindungan terhadap PMI sudah menjadi komitmen pemerintah. Namun, sejauh ini masih banyak PMI non prosedural di luar negeri, sehingga keberadaan mereka tidak terdata oleh pemerintah.

Padahal, jika menjadi PMI secara legal, manfaatnya cukup banyak, mulai dari penyediaan tempat kerja sehingga tidak mempunyai kekhawatiran untuk mendapatkan fasilitas umun atau kesehatan di luar negeri.

“Agar kasus-kasus deportasi tidak terjadi lagi, kami harap warga yang ingin bekerja ke luar negeri, ikuti prosedurnya. Salah satu kelebihannya, mereka tidak perlu mencari pekerjaan, karena sudah disediakan di luar negeri sana,” wanti Akhmad. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Secercah Asa Fatayat NU Menapaki 279 Tahun Usia Kabupaten Probolinggo

18 April 2025 - 22:17 WIB

Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

18 April 2025 - 19:53 WIB

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM

13 April 2025 - 20:08 WIB

Angka Pengangguran di Jember Diklaim Menurun dalam Setahun Terakhir

13 April 2025 - 12:54 WIB

Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

10 April 2025 - 18:23 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Trending di Sosial