Lumajang, – Sejumlah kasus kriminalitas sering terjadi di Kabupaten Lumajang. Sebagian besar di dominasi oleh pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hewan (curanwan).
Publik menilai prosedur laporan kepolisian terkait hilangnya motor tidak efisien karena memakan waktu, hingga tenaga. Akibatnya, korban enggan melapor karena sulitnya persyaratan.
Tak sedikit warga yang enggan melaporkan peristiwa pencurian kepada polisi dan memilih untuk memburu pelaku tanpa didampingi kepolisian serta melapor ke pihak lain. Selain itu, sejumlah kasus yang terungkap mayoritas belum sampai ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan memang marak terjadi. Meski begitu, hanya sedikit korban yang mau melaporkan kejadian kepada polisi.
“Untuk yang tidak melapor itu bisa jadi beberapa kejadian mereka tidak bisa menunjukan identitas asli kendaraan bermotornya. Sehingga untuk membuat laporan sudah kami ajak tapi mereka enggan untuk melapor. Namun ini tentu tetap akan kami tangani,” kata Kapolres Lumajang, Rabu (26/2/25).
Kata dia, hingga saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap beberapa komplotan pencurian sepeda motor. Mirisnya lagi, saat ini hanya dua pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polres Lumajang yakni, NK dan HH.
“Sudah ada dua tersangka yang diamankan, namun ada satu yang melawan dengan inisial NK dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Setelah dilakukan proses penyidikan ini, nanti secepatnya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa dilakukan proses peradilan,” ujarnya.
Sementara, informasi yang diperoleh dari proses peradilan, perkara pencurian yang sampai di tahap Kejari Lumajang hanya ada delapan perkara. Yakni, tiga perkara dari kasus pencurian hewan dan hanya satu kasus pencurian sepeda motor.
“Sedangkan, jumlah perkara yang ditangani di sepanjang 2024 mencapai 62 perkara,” kata Kepala Kejari Lumajang, Kosasih.
Dalam satu tahun, kata Kosasih, selama tahun 2024 ada 62 perkara yang sudah ditangani kejaksaan,12 perkara di antaranya kasus pencurian hewan dan 32 kasus curanmor.
“Untuk di awal tahun 2025 ini hanya ada satu kasus curanmor yang sudah dilimpahkan kepada kami dan tiga kasus pencurian hewan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra